MANADO, PELOPORBERITA — APBD bukan sekedar deretan angka, tetapi instrumen utama untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026), yang membahas Ranperda APBD 2027 sekaligus pengambilan keputusan atas Perubahan APBD 2026.
Yulius mengatakan, RAPBD 2027 disusun berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS 14 Agustus 2026 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026. Pengelolaan fiskal diarahkan pada tiga prinsip, yakni kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif.
Menurutnya, postur anggaran masih dapat disesuaikan dengan ketetapan Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat. Namun, orientasi anggaran tetap diarahkan pada pelayanan dasar, delapan prioritas pembangunan daerah, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah dan pembiayaan kreatif.
Sementara Perubahan APBD 2026 difokuskan pada program pro-rakyat, kebutuhan mendesak, solidaritas kemanusiaan, serta efisiensi dan realokasi kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengambilan keputusan ini bukan sekedar prosedur formal, tetapi wujud komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” tegas Yulius.
Ia pun mengajak seluruh jajaran mengawal pelaksanaan APBD dengan kerja nyata, disiplin, integritas dan tanggung jawab.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya pada besarnya anggaran, melainkan seberapa besar uang publik mampu kembali menjadi manfaat bagi rakyat. Red






