Sulut, PELOPORBERITA – Aktivis dan Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) menyoroti dugaan pelanggaran serius di lokasi proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, yang berlokasi di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat fasilitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan, tidak dilengkapi izin, dan berpotensi menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial proyek.
Fasilitas tersebut berupa sejumlah tangki Intermediate Bulk Container (IBC) yang diletakkan di bawah kanopi beratap seng dengan papan bertuliskan “RUMAH SOLAR”. Tangki-tangki ini didirikan di atas tanah tanpa alas beton, tanpa tanggul pengaman (bundwall), tanpa sistem grounding atau penangkal petir, serta tanpa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan rambu peringatan bahaya. Lokasi penampungan berada sangat dekat dengan jalan umum dan area konstruksi bangunan sekolah, sehingga membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT ABIPRAYA – GENTAYU, KSO sebagai kontraktor pelaksana, dengan KSO, AMYTHAS – GAPSSARY sebagai konsultan manajemen konstruksi. Nilai kontrak proyek tercatat mencapai Rp 277.313.694.280 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah), berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang di lokasi. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum.
Menanggapi hal tersebut aktivis Deddy Loing mengatakan bahwa “kami sangat menyayangkan masih adanya praktik penampungan solar yang tidak sesuai standar di proyek strategis pemerintah. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi soal keselamatan nyawa dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Jika benar solar yang ditampung adalah BBM bersubsidi, maka ini adalah bentuk pencurian uang rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik kontraktor maupun pengawas, harus diperiksa dan diproses hukum jika terbukti bersalah,” tegas Deddy Loing.
Terpisah Meidy Tendean, Ketua Investigasi DPP BARMAS juga menyampaikan “berdasarkan investigasi kami, fasilitas penampungan solar ini tidak memenuhi syarat teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Tidak ada tanggul pengaman, tidak ada grounding, dan lokasinya terlalu dekat dengan bangunan publik. Ini adalah pelanggaran serius terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap siapa saja yang terjerat dalam masalah ini. Jangan biarkan mereka mencari keuntungan tanpa dasar aturan. Kami juga meminta audit menyeluruh terhadap asal-usul BBM dan kelayakan fasilitas penyimpanan di lokasi proyek,” ujar Meidy Tendean.
Aktivis dan BARMAS secara tegas mengecam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Utara atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki kewajiban untuk mengendalikan kontrak, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan memastikan penyedia jasa mematuhi seluruh spesifikasi teknis serta ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan.
“PPK dan Satker tidak boleh hanya duduk manis di belakang meja sambil menandatangani dokumen. Tupoksi mereka jelas: mengawasi, mengendalikan, dan memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan. Fakta bahwa fasilitas penampungan solar yang jelas-jelas tidak standar ini bisa berdiri di lokasi proyek menunjukkan ada kelalaian serius, atau bahkan pembiaran yang disengaja. Jika mereka tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur dari jabatannya. Jika terbukti lalai, mereka harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” tegas Deddy Loing.
Meidy Tendean menambahkan, “Kami meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera mengaudit kinerja PPK dan Satker ini. Jangan sampai proyek yang dananya berasal dari uang rakyat ini menjadi lahan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana. Ada yurisprudensi di mana PPK dan pejabat Kementerian PU telah dijerat hukum karena kelalaian dalam pengawasan proyek. Ini harus menjadi peringatan serius.”
Aktivis dan BARMAS mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta pelanggaran keselamatan kerja di lokasi proyek. BARMAS juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk audit penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap standar teknis.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, BARMAS dan para Aktivis tidak akan segan mendorong proses hukum hingga ke pengadilan, demi memastikan tidak ada lagi pihak yang mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat. ***/Red






