BOLTIM, PELOPORBERITA — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) didesak segera menjawab tuntutan masyarakat Kotabunan terkait aktivitas PT Arafura Surya Alam (ASA) yang dinilai bersentuhan langsung dengan pemukiman, lingkungan, serta persoalan lahan warga.
Melalui surat terbuka tertanggal 26 Agustus 2026, masyarakat terdampak meminta audit menyeluruh dan independen terhadap kepatuhan AMDAL, persetujuan lingkungan, batas IUP, tata ruang, hingga status lahan eks-HGU Kobondian dan proses ganti rugi warga.
Sorotan warga adalah dugaan aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan pemukiman.
Mereka mempertanyakan apakah aspek jarak aman, debu, getaran peledakan, sumber air dan kewajiban pengelolaan lingkungan benar-benar telah dipenuhi, bukan sekedar tercantum dalam dokumen.
Persoalan lahan juga diminta dibuka terang. Pemerintah diminta menelusuri sejarah eks-HGU Kobondian, dasar penguasaan lahan, batas wilayah, proses pembebasan serta pemenuhan hak warga, termasuk tanam tumbuh yang dinilai dan dibayar secara wajar.
Aktivis Jeffrey Sorongan meminta Bupati Boltim menunjukkan keberanian melakukan pemeriksaan terbuka dan tidak sekedar berlindung di balik izin lama.
“Bupati harus memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai hukum.
Kalau memang tidak ada persoalan, buka dokumennya dan buktikan kepada masyarakat.
Jangan sampai rakyat hanya diminta percaya pada izin tanpa pernah melihat proses verifikasinya,” tegas Jeffrey.
Jeffrey juga meminta anggota DPR-RI komisi III Martin Daniel Tumbelaka dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Utara ikut mengawal persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat Boltim tidak berhenti di tingkat daerah.
Menurutnya, audit bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan mekanisme untuk memastikan investasi berjalan legal, lingkungan terlindungi dan hak masyarakat tidak terabaikan.
Kini bola berada di tangan Bupati Boltim. Beranikah pemerintah membuka seluruh dokumen dan mengaudit PT ASA secara transparan?
Sebab bagi warga, izin bukan kekebalan, investasi bukan alasan mengabaikan rakyat, dan pembangunan tidak boleh dibayar dengan ketidakpastian hukum serta rasa aman masyarakat. IOP










