MANADO, PELOPORBERITA — Tamparan telak skaligus momentum pembenahan bagi tata kelola keuangan Pemkot Manado.
BPK mengungkap sekitar Rp117,06 miliar piutang pajak dan retribusi berisiko tak tertagih karena telah masuk kategori kedaluwarsa.
Temuan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintahan Wali Kota Andrei Angouw (AA) dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (RS) untuk memperkuat pengelolaan piutang dan mengamankan hak keuangan daerah.
BPK mencatat total piutang pajak dan retribusi mencapai Rp235,12 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp109,58 miliar piutang pajak telah berusia lebih dari lima tahun, sedangkan Rp7,48 miliar piutang retribusi berusia lebih dari tiga tahun.
Persoalannya bukan hanya besarnya angka, tetapi juga perlunya inventarisasi, pemutakhiran data, klasifikasi piutang, serta kejelasan mekanisme penagihan dan penghapusan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, temuan ini dapat menjadi peta jalan bagi Pemkot Manado untuk melakukan pembenahan.
Pemerintah dapat memprioritaskan piutang yang masih potensial ditagih, memperkuat basis data wajib pajak dan retribusi, serta menyempurnakan regulasi agar pengelolaan piutang lebih tertib dan transparan.
AA-RS kini memiliki momentum untuk membuktikan bahwa temuan BPK bukan sekdar catatan pemeriksaan, melainkan bahan evaluasi untuk menyelamatkan potensi PAD.
Jika pembenahan dilakukan secara konsisten, Rp117 miliar tersebut bukan hanya menjadi angka dalam laporan, tetapi bisa menjadi pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola dan mencegah persoalan piutang terulang di masa depan. IOP




