Desak PT Palma Sumber Lestari Ditutup: Pekerja Tewas, Dugaan Pencemaran Lingkungan Belum Tuntas

Blog5 Dilihat

Bung Dedi: “Sudah Kami Sampaikan ke Jaksa Agung RI. Perusahaan Ini Tidak Layak Beroperasi Lagi”

PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Desakan agar PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) menghentikan seluruh aktivitas operasional dan izinnya dievaluasi kembali semakin menguat. Persoalan dugaan pencemaran lingkungan hingga kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kini menjadi sorotan serius warga terdampak dan aktivis di Kabupaten Pasangkayu.

Aktivis masyarakat, Bung Dedi, menilai persoalan PT PSL tidak lagi dapat dipandang sebatas persoalan administratif. Menurutnya, terdapat rangkaian persoalan yang harus dipertanggungjawabkan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, kewajiban pemulihan dan ganti rugi, hingga kecelakaan kerja yang berujung korban jiwa.

“Sudah kami sampaikan langsung kepada Bapak Jaksa Agung RI. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nyawa manusia dan dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat Pasangkayu,” tegas Bung Dedi dalam rilis yang diterima media, Senin (25/8/2026).

Bung Dedi mempertanyakan mengapa aktivitas perusahaan masih menjadi polemik sementara sejumlah kewajiban dan persoalan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu belum sepenuhnya diselesaikan.

Pada 1 November 2022, PT PSL disebut telah membuat kesepakatan bersama masyarakat Desa Kasano yang disaksikan DLH Kabupaten Pasangkayu, pemerintah desa, dan warga terdampak. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan menghentikan aktivitas apabila belum memenuhi standar pengelolaan limbah serta menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.

Namun, menurut pihak warga dan aktivis, pelaksanaan kesepakatan tersebut masih menyisakan persoalan.

Persoalan kemudian berlanjut ketika DLH Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat disebut menjatuhkan sanksi administratif dan mewajibkan perusahaan menyiapkan Land Application seluas 192 hektare untuk pengelolaan limbah cair, sekaligus memenuhi kewajiban ganti rugi kepada petambak dan nelayan terdampak.

Kewajiban tersebut kini kembali dipertanyakan oleh warga.

Operasional dan Limbah Jadi Sorotan

Desakan penghentian aktivitas PT PSL juga menguat pada Oktober 2025. Ketua IPMA Pasangkayu, Syarifuddin, disebut kembali menyuarakan tuntutan penghentian operasional perusahaan, pembangunan Land Application 192 hektare, serta penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Sebelumnya, aktivitas perusahaan juga disebut sempat berhenti sejak 16 November 2024. Namun, penghentian aktivitas tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan lingkungan dan tuntutan masyarakat.

Warga menduga limbah perusahaan telah berdampak terhadap persawahan, tambak, dan wilayah laut, khususnya di sekitar Desa Kasano dan Bulu Parigi. Dugaan tersebut menjadi alasan warga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Ledakan Pabrik, Satu Pekerja Meninggal

Persoalan PT PSL semakin serius setelah terjadi insiden ledakan pada fasilitas produksi CPO.

Pada 15 Maret 2026, terjadi ledakan pada alat produksi CPO PT PSL. Dalam rangkaian insiden tersebut, dua pekerja menjadi korban. Satu pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka bakar.

Kasus tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat pada 24 April 2026. Penyidik disebut telah mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga medis.

Polda Sulbar kemudian menetapkan manajer PT PSL berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian dalam insiden tersebut. Sementara itu, Polres Pasangkayu juga menetapkan mantan manajer berinisial SG dalam perkara terkait ledakan sebelumnya.

Seluruh proses hukum tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Empat Tuntutan Warga

Atas rangkaian persoalan tersebut, warga terdampak dan aktivis menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Menghentikan operasional dan mengevaluasi izin PT Palma Sumber Lestari, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.
  2. Menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
  3. Memenuhi kewajiban ganti rugi kepada petambak, nelayan, pekerja, serta keluarga korban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
  4. Melakukan rehabilitasi lingkungan di wilayah terdampak, termasuk penyelesaian pembangunan Land Application 192 hektare dengan pengawasan pemerintah.

Bung Dedi menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu korban berikutnya sebelum mengambil tindakan.

“Nyawa manusia tidak boleh dihitung berdasarkan tonase CPO. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, jangan sampai keuntungan perusahaan lebih diutamakan daripada keselamatan pekerja dan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum dan pemulihan lingkungan berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, perkara terkait kecelakaan kerja PT PSL masih dalam proses hukum. Dugaan pencemaran lingkungan, kepatuhan terhadap sanksi administratif, serta kewajiban pemulihan dan ganti rugi juga menjadi bagian yang terus didesak untuk dituntaskan.

Kini pertanyaannya bukan sekadar kapan PT PSL kembali beroperasi, tetapi apakah seluruh kewajiban terhadap keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat benar-benar telah dipenuhi?

KARNO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *