MANADO, PELOPORBERITA — DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026), di ruang paripurna DPRD Sulut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Paripurna turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. Viktor Mailangkay, jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, Forkopimda, pimpinan BUMD, Bank SulutGo, BUMN, serta sejumlah pimpinan perusahaan.
Agenda paripurna tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat sepanjang tahun berjalan.
Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen membacakan sejumlah surat masuk, termasuk dokumen terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Secara substantif, KUA-PPAS Perubahan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan APBD berjalan dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Lima Fraksi Sampaikan Pandangan
Dalam paripurna tersebut, agenda juga mencakup penyampaian penjelasan Gubernur terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pembahasan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat, serta penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan atau jawaban Gubernur atas pandangan tersebut.
Lima fraksi DPRD Sulut menyampaikan pandangan umum secara resmi.
Fraksi PDI Perjuangan disampaikan legislator Jeane Laluyan, Fraksi Golkar oleh Inggrit Sondakh, Fraksi Demokrat oleh Rojer Mamesah, Fraksi NasDem oleh Seska Budiman, dan Fraksi Gerindra oleh Dea Lumenta.
Kelima fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Ranperda terkait dapat dilanjutkan sesuai mekanisme pembahasan DPRD.
Persetujuan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pembahasan yang lebih substantif antara legislatif dan eksekutif, terutama dalam memastikan setiap perubahan kebijakan anggaran memiliki dasar perhitungan yang jelas, relevan dengan kebutuhan daerah, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menjaga Akuntabilitas Anggaran
Tahapan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD memiliki posisi strategis karena menyangkut bagaimana pemerintah daerah melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap arah pembangunan di tengah tahun anggaran.
Karena itu, pembahasan di DPRD diharapkan tidak berhenti pada angka-angka anggaran, tetapi juga menguji rasionalitas target pendapatan, efektivitas belanja, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Dengan berlangsungnya paripurna secara tertib, tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin terukur, transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. Red





