TGR Bukan Penghapus Dugaan Pidana! LSM JARI Siap Laporkan Temuan ke APH

Blog498 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA — LSM JARI menegaskan pengembalian kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum.

Sikap tersebut ditegaskan dalam rapat internal pengurus LSM JARI, 22 Agustus 2026. Ketua Umum LSM JARI Johan Lintong mengatakan sejumlah temuan yang sebelumnya disorot melalui media akan segera dikaji dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Temuan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum harus diperiksa secara terbuka dan tuntas. 

Kami tidak menentukan siapa yang bersalah, tetapi fakta dan dokumen yang patut diuji akan kami laporkan,” tegas Johan.

Wakil Ketua LSM JARI Maykel Pusung menegaskan, TGR hanya berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan daerah, bukan penghapus perbuatan pidana.

“Uang dikembalikan bukan berarti peristiwanya hilang. APH tetap harus memeriksa bagaimana penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pidana,” tegas Pusung.

Sekretaris LSM JARI Jenry M menambahkan, temuan BPK RI tidak boleh berhenti sebagai angka yang kemudian dianggap selesai setelah uang dikembalikan. 

Temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur, lemahnya pengawasan, penyalahgunaan kewenangan maupun kemungkinan tindak pidana.

LSM JARI menegaskan tidak akan menjadi hakim. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan APH dan pengadilan.

Namun, JARI memastikan akan terus mengawal temuan dan menyerahkan data serta dokumen kepada APH.

“Temuan akan dikawal, data akan dikaji, dugaan akan dilaporkan. TGR adalah kewajiban mengembalikan uang negara, bukan jalan pintas menghapus pertanyaan hukum,” tegas JARI. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *