Manado, PELOPORBERITA – Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Deddy Loing, menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara dengan total kerugian negara mencapai Rp22.748.650.000,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 tanggal 30 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Dinas PUPRD disebut sebagai perangkat daerah dengan temuan terbanyak dan nilai kerugian negara terbesar, dengan potensi kerugian tambahan yang diperkirakan menembus angka Rp28 miliar lebih.
Rincian Temuan dan Modus Operandi
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan sejumlah modus operandi yang mengindikasikan tindak pidana korupsi:
- Mark Up Volume Pekerjaan – BPK menemukan 78 paket pekerjaan dengan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp18.420.200.000,00. Pekerjaan dibayar 100% namun realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak, meliputi ketidaksesuaian panjang jalan, lebar perkerasan, ketebalan lapisan aspal, hingga kualitas mutu beton di bawah standar.
- Kualitas Pekerjaan di Bawah Standar – BPK menemukan delapan paket pekerjaan jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2), dengan total nilai kerugian mencapai Rp3.413.963.951,80. Delapan paket tersebut meliputi Pekerjaan Pembangunan Jalan Soekarno–Matungkas (Rp283 juta), Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Matungkas–Paniki (Rp598 juta), Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tondano–Remboken–Kakas (Rp506 juta), Rehabilitasi Ruas Jalan Dimembe–Paniki (Rp187 juta), Rehabilitasi Ruas Jalan Sonder–Tincep–Maruasey (Rp844 juta), Rehabilitasi Ruas Jalan Ir. Soekarno (Rp316 juta), Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kasuang Patar–Tataaran–Romboken (Rp451 juta), dan Rekonstruksi Ruas Jalan Pineleng–Kali–Kakaskasen Lanjutan (Rp225 juta).
- Pelanggaran Spesifikasi Teknis Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Modayag–Molobog – Mutu beton dari hasil uji core hanya mencapai 21,02 MPa atau 84% dari mutu rencana (fc’ 25 MPa). Item Pemancangan Tiang Pancang dan Baja Tulangan tidak dapat difungsikan sesuai perencanaan. Total kerugian dari pekerjaan ini mencapai Rp2.351.115.308,83.
- Pola Temuan yang Berulang (Sistemik) – Fakta paling miris, temuan kerugian dan jenis pelanggaran ini sama persis dengan temuan BPK pada tahun 2022 dan 2023. Hal ini mengindikasikan adanya praktik sistemik yang terus berulang tanpa adanya tindakan korektif berarti dari pimpinan Dinas PUPRD.
Pernyataan Deddy Loing
Deddy Loing menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.
“Jangan sampai aduan masyarakat ke APH hanya ramai di media sosial di awal, lalu proses selanjutnya tidak pernah diketahui publik. Pemprov harus mendesak agar APH dalam menangani laporan masyarakat, progresnya harus transparan dan akuntabel,” tegas Loing.
“Masyarakat Sulawesi Utara ingin perubahan nyata, baik dari segi pembangunan dan ekonomi, terlebih khusus masalah korupsi. Jangan biarkan isu korupsi hanya dijadikan slogan saat kampanye. Gubernur adalah perpanjangan tangan Presiden Prabowo Subianto yang sangat benci korupsi. Ini saatnya menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi di daerah,” imbuhnya.
Loing juga menyatakan akan segera membawa kasus ini ke APH untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa dan memanggil Kepala Dinas PUPRD Deicy Paath serta seluruh pihak terkait, melakukan penyitaan dokumen, dan menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Desakan dari Elemen Masyarakat
Sebelumnya, berbagai organisasi masyarakat seperti PAMI Perjuangan, INAKOR, LSM JARI, dan GMNI Manado juga telah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPRD. LSM JARI melalui Ketua Umum Johan Lintong mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti temuan BPK terkait pengendalian mutu pekerjaan pada sejumlah proyek strategis tersebut.
Analisis Hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp22.748.650.000,00 dengan unsur-unsur pidana yang terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi, penyalahgunaan kewenangan, dan merugikan keuangan negara.
Kesimpulan
Aktivis Deddy Loing menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta seluruh pihak, terutama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan APH, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Utara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara. (***)













