MINAHASA, PELOPORBERITA.ID | Dermaga Kompi C berada di Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Dermaga tersebut berada disekitar basis fasilitas Militer.
Dermaga Kompi C adalah aset TNI dan diperuntukkan untuk operasional dan latihan serta pengamanan instansi Militer dan bukan sebagai pelabuhan/dermaga komersial untuk umum. Fungsi utama dermaga Kompi C, mendukung kegiatan operasional satuan, alutsista, atau latihan TNI AD (seperti uji fungsi alat angkut air atau speedboat Militer).
Tim Investigasi Awak Media mendapati suatu keganjalan yang terjadi di Dermaga Kompi C (Kamis/30/07/2026), Kapal Tongkang komersial bersandar di Dermaga Militer Kompi C dan menurut informasi kapal tongkang tersebut memuat pasir dan batu. Kegiatan ini melanggar Prosedur Tetap (Protap) Pengamanan Pangkalan Dan Fasilitas TNI.
Apabila ada temuan-temuan yang tidak sesuai dengan prosedur, pastinya ada sanksi.
Sanksi bagi Kapal Umum/Sipil,
- Penahanan dan Pemeriksaan (Intersepsi) : Kapal umum akan langsung dicegat, diamankan dan digeledah oleh Polisi Militer (POM) bersama unsur patroli keamanan laut/pangkalan guna investigasi muatan serta dokumen,
- Pencabutan Izin Layar dan Sanksi Administrasi: Dokumen pelayaran, manifest, serta surat izin sandar akan dibekukan oleh instansi berwenang (seperti KSOP atau Otoritas Pelabuhan) atas rekomendasi pihak Militer,
- Proses Hukum Pidana Pelayaran: Jika kedapatan membawa barang terlarang, ilegal, atau membahayakan objek vital pertahanan, nahkoda dan pemilik kapal dapat dijerat dengan undang-undang pelayaran atau pidana umum.
Sanksi bagi Personel/Internal Militer (Jika Terbukti Lalai/Beking),
- Tindakan Disiplin Militer: Penahanan ringan hingga berat bagi komandan jaga atau pengawas dermaga yang tidak melakukan pengawasan secara optimal,
- Proses Hukum Pidana Militer (Dilmil): Jika unsur masuknya kapal umum melibatkan unsur kesengajaan, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang pengamanan aset negara, prajurit terkait akan diproses di Mahkamah Militer berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Diketahui bersama, secara umum kegiatan bongkar muat kapal tongkang komersial tidak diizinkan disembarang dermaga atau fasilitas yang merupakan pelabuhan resmi, Terminal khusus (Tersus), atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berizin sah dari Kementerian Perhubungan. Dermaga Militer atau pos taktis seperti disekitar area Kompi ( seperti Kompi C Yonif yang ada di wilayah Tateli Kabupaten Minahasa) bukanlah fasilitas pelabuhan niaga umum untuk aktivitas bongkar muat komersial.
Kapal tongkang komersial yang masuk di dermaga Kompi C dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pelayaran.
Kepala Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado juga memiliki peran dan kewenangan pengawasan penting meskipun kapal tongkang komersial masuk atau bersandar diarea non-komersial atau dermaga khusus seperti di dermaga Militer Kompi C.
Peran dan Kewenangan Syahbandar.
- Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Mengawasi kelaiklautan kapal, sertifikasi, dokumen kapal tongkang, serta alat keselamatan agar tidak membahayakan alur pelayaran umum,
- Penegakan Hukum Maritim: Berwenang melakukan pemeriksaan dokumen atau menindak aktivitas kapal komersial jika melanggar ketentuan perundang-undangan pelayaran, terlepas dari status kepemilikan atau fungsi dermaga tempat sandar,
- Pengawasan Olah Gerak dan Lalu Lintas: Memantau keselamatan navigasi kapal yang masuk ke perairan wilayah kerja Teluk Manado dan sekitarnya.
Awak Media Nina Rumondor sudah berhasil konfirmasi kepada Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) XIII/Merdeka.
“Terima kasih infonya, Kami kroscek dulu,” jawab singkat Kapendam kepada Awak Media via chattingan WhatsApp.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Kolonel Marinir Amrul Adriansyah, S.E, M.H sampai berita ini dinaikkan tidak merespon sama sekali saat Awak Media mengkonfirmasi terkait berita ini dengan cara mengirim foto serta video bersandarnya kapal tongkang di dermaga Militer Kompi C Tateli via chattingan WhatsApp.
NINA.R













