Puluhan Dosen Soroti Ketua Senat UNSRAT, Tata Kelola Dipertanyakan

Blog506 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – Sejumlah dosen di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) menyampaikan keprihatinan terhadap dinamika tata kelola internal kampus yang dinilai semakin memunculkan polemik. 

Kritik tersebut terutama diarahkan pada peran Ketua Senat Universitas yang, menurut mereka, diduga telah melampaui kewenangan normatif Senat dalam sejumlah kebijakan strategis.

Dalam keterangan yang diterima media, para dosen menyampaikan berbagai dugaan persoalan, mulai dari proses penyusunan statuta universitas, polemik sertifikasi dosen (serdos), mekanisme penilaian angka kredit (PAK), hingga dugaan intervensi dalam sejumlah proses akademik dan tata kelola universitas.

Salah satu isu yang paling disorot adalah proses penyusunan statuta baru UNSRAT. 

Para dosen mempertanyakan mekanisme pembahasannya karena dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif sebagaimana semangat good university governance.

Mereka mengklaim penyusunan statuta dilakukan oleh tim terbatas yang terdiri dari beberapa orang dan mempertanyakan apakah seluruh substansi perubahan telah dibahas secara lengkap serta disetujui dalam rapat pleno Senat Universitas.

“Jika benar terdapat ketentuan yang belum dibahas maupun belum memperoleh persetujuan sebagaimana mekanisme yang berlaku, maka aspek legalitas maupun legitimasi statuta tersebut patut dikaji kembali melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” demikian salah satu pernyataan yang disampaikan kepada media.

Para dosen juga menilai persoalan tersebut menjadi penting mengingat statuta merupakan dasar hukum berbagai kebijakan strategis, termasuk proses pemilihan dekan maupun pemilihan rektor di masa mendatang.

Selain itu, mereka turut menyinggung polemik sertifikasi dosen tahun 2025 yang disebut-sebut telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. 

Sejumlah dosen menduga adanya intervensi Ketua Senat dalam proses sertifikasi dosen tahun 2025. Mereka menilai dugaan tersebut berdampak pada gagalnya sejumlah dosen kedokteran memperoleh sertifikasi. Menurut mereka, lembar persetujuan sebelumnya telah ditandatangani oleh Rektor.

Menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan rekomendasi itjen agar tidak dihambat terhadap proses administrasi sertifikasi dosen.

Di sisi lain, sejumlah dosen juga menyampaikan dugaan adanya intervensi ketua senat terhadap proses penilaian angka kredit dosen (PAK). 

Mereka berharap setiap mekanisme akademik dijalankan sesuai ketentuan, bebas dari tekanan maupun pengaruh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam proses tersebut.

Tidak hanya itu, para dosen turut mengangkat berbagai isu lain yang berkembang di lingkungan kampus, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam dinamika pemilihan dekan, pengelolaan pendidikan profesi, hingga proses penerimaan mahasiswa. 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat putusan dari aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum.

Para dosen menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan UNSRAT sebagai perguruan tinggi negeri yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, dan tata kelola yang baik.

Mereka berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui evaluasi internal, pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang berwenang, maupun forum akademik yang terbuka sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik berkepanjangan di lingkungan kampus.

Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan sejumlah dosen tersebut mengatakan “Maaf, saya lagi praktek Psikiatri di RSUD Tondano,” ucapnya melalui chat WhatsApp.

Media telah meminta tanggapan Ketua Senat terkait seluruh poin yang disampaikan para dosen, termasuk mengenai penyusunan statuta, sertifikasi dosen, dan penilaian angka kredit. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan substantif. 

Media akan tetap menunggu klarifikasi resmi untuk di muat di berita selanjutnya demi keberimbangan pemberitaan, redaksi memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *