Sulut, PELOPORBERITA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 menemukan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemerintah kabupaten/kota senilai sekitar Rp24,6 miliar belum ditetapkan dan belum disalurkan hingga pemeriksaan berakhir.
Dalam laporannya, BPK mencatat masih terdapat penerimaan PKB tunggakan sebesar Rp80.724.192.400 dan penerimaan BBNKB sebesar Rp1.291.075.000 yang berasal dari masa sebelum penerapan skema opsen pajak.
Berdasarkan perhitungan auditor, bagian yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp24.217.257.720 dari PKB dan Rp387.322.500 dari BBNKB.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena hingga akhir pemeriksaan belum terdapat penetapan maupun penyaluran dana bagi hasil tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam LHP, BPK juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, penerimaan PKB dan BBNKB yang masih dipungut berdasarkan peraturan daerah yang disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetap wajib dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota selama masa transisi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Utara menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pembagian DBH PKB dan BBNKB serta menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemerintah provinsi telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk meminta konfirmasi resmi mengenai penerapan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada PELOPORBERITA, Kepala Bapenda menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.
Menurut Kepala Bapenda Sulut, terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peralihan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah provinsi berpandangan bahwa ketentuan mengenai bagi hasil PKB dan BBNKB hanya berlaku terhadap penerimaan yang berasal dari masa pajak sebelum berlakunya skema opsen, yaitu hingga 4 Januari 2025.
Sementara itu, untuk penerimaan setelah 5 Januari 2025, pemerintah provinsi berpendapat mekanisme yang berlaku adalah skema opsen sebagaimana diatur dalam UU HKPD, sehingga ketentuan mengenai bagi hasil PKB dan BBNKB tidak lagi diterapkan.
Bapenda juga menyampaikan bahwa pandangan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 187 UU HKPD serta pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme perpajakan daerah setelah pemberlakuan sistem opsen.
Perbedaan pandangan hukum antara auditor dan pemerintah daerah tersebut menjadi pokok persoalan dalam temuan pemeriksaan ini.
Di satu sisi, BPK berpendapat penerimaan PKB dan BBNKB yang masih dipungut berdasarkan ketentuan lama tetap wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penerapan ketentuan transisi tersebut.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkan PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah pada paragraph 5 mengenai Bagi Hasil Pajak Provinsi pasal 23 yang mengatur DBH Pajak Provinsi hanya 3 Jenis Pajak yaitu Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok (PR) sedangkan PKB dan BBNKB diatur dengan skema Opsen Pajak, Pasal 23 jelas mengatur Bagi hasil Pajak Daerah sudah tinggal 3 PAP, PBBKB dan PR, sedangkan PKB dan BBNKB sudah opsen.
Hingga berita ini diturunkan, proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan menyampaikan hasil konfirmasi tersebut kepada BPK sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini akan bergantung pada kepastian interpretasi regulasi dari pemerintah pusat agar terdapat keseragaman penerapan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil. IOP







