Lelang Proyek BPJN Diklaim Lebih Baik dari LPSE, Aktivis di Bitung Pertanyakan Aturan Pengadaan Nasional

Blog31 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID | Aturan lelang proyek konstruksi yang dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menjadi perhatian aktivis. Aktivis Hafid melakukan diskusi langsung dengan Kasatker BPJN, Pak Ringgo, terkait proses lelang konstruksi.

Dalam diskusi tersebut, aktivis Hafid mendengarkan dengan seksama penjelasan proses lelang konstruksi yang dilakukan oleh BPJN. Metode yang mereka lakukan diklaim lebih baik dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Beberapa pertanyaan dari aktivis dijawab oleh Pak Ringgo terkait metode lelang konstruksi di BPJN. Yang membuat heran Hafid selaku aktivis adalah, metode tersebut dianggap lebih baik dari LPSE.

Padahal, LPSE adalah lembaga pengadaan secara nasional dan semua yang dilakukan berdasarkan aturan atau perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan BPK terkait pengawasan anggaran.

“LPSE adalah sistem nasional, semua aturannya jelas berdasarkan perundang-undangan. Kenapa BPJN merasa metodenya lebih baik? Ada apa dengan LPSE dan kenapa BPJN lebih baik? Ini yang jadi pertanyaan besar,” ujar Hafid.

Hafid mempertanyakan, jika memang metode yang dilakukan BPJN lebih baik, kenapa LPSE tidak mengikuti metode tersebut.

“Jika memang yang dilakukan BPJN lebih baik, kenapa LPSE tidak mengikuti? Apakah LPSE sengaja menerapkan sistem yang biasa saja dan masyarakat kota/kabupaten dan provinsi menerima hasil pekerjaan yang cepat tidak baik? Sedangkan anggarannya begitu besar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi keuntungan berulang bagi pengusaha jika sistem pengadaan tidak maksimal.

“Ataukah LPSE sengaja melakukan hal tersebut biar setiap tahun para pengusaha di bidangnya selalu meraup keuntungan yang besar? Masyarakat butuh jawaban,” tambahnya.

Atas hal itu, Hafid meminta pihak LPSE untuk menyikapi perbandingan metode lelang tersebut.

“Kami mohon pihak LPSE untuk menyikapi hal tersebut. Siapakah yang sebenarnya lebih baik? Dan apakah uang rakyat hanya untuk para pengusaha dan masyarakat hanya menerima hasil yang tidak baik? BPK juga harus turun mengawasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LPSE dan BPK belum memberikan keterangan resmi terkait perbandingan metode lelang tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

NINA.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *