MINAHASA TENGGARA, SULAWESI UTARA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali berlangsung di lahan sengketa Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menuai sorotan serius. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, didesak segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik di lapangan yang berpotensi akan memicu kericuhan dan jatuhnya korban jiwa.
Robert Karepowan, SH seorang purnawirawan perwira Polri berpangkat AKBP yg saat ini sudah menjadi Advokad, sebagai Pelapor mengungkapkan bahwa persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama krg lbh 5 ( lima ) tahun lebih yang berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat ukur tanah yang dilaporkannya ke Polda Sulawesi Utara pada 26 Agustus 2021.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/403/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, dengan Grace Sarendatu, Stien Purayow dan Albert Boy Tarore sebagai Terlapor, dan sejak tahun 2022 para Terlapor sudah berstatus sebagai Tersangka, dan Surat Ukur Kepemilikan yg duga palsu atas nama Grace Sarendatu sudah di sita jadi barang bukti oleh Penyidik.

Menurut Robert, proses penanganan perkara masih berjalan dan meminta Dir Um agar Berkas Perkaranya segera dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat Upaya kesempatan penyelesaian melalui jalur damai atau Restoratif Justice sudah lama buntu dan tidak bisa lagi tercapai.
“Persoalan laporan ini sudah berlangsung lama dan lokasi tanah sengketa saat ini tetap dimasuki oleh Grace Sarendatu memakai Stevi Sambow bekerjasama dg orang yang dikenal sebagai Ko Hendra melakukan penambangan Ilegal memakai lebih dari satu alat berat excavator dan sudah berlangsung 4 (empat) bulan sampai saat masih beraktifitas, ini Jangan sampai aparat baru bertindak setelah terjadi kekacauan atau ada korban jiwa sehingga harus ada solusi yang jelas dan langkah pencegahan di lapangan,” tegas Robert, sebagaimana keterangannya.
Perlu ditegaskan, karena Grace dan ko Hendra tetap melakukan kerjasama Aktivitas penambangan ilegal /PETI beberapa waktu lalu,
Robert mengungkapkan, pada 4 Februari 2026 dirinya bersama Albert Boy Tarore telah menghadap Kapolda Sulawesi Utara saat itu melaporkan aktifitas PETI di lahan sebagaimana dalam laporan polisi.
Menurut keterangannya, Kapolda melalui sambungan telepon memerintahkan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara Iptu Lutfi, agar segera memasang garis polisi di lokasi tersebut. Ia juga menyebut Kapolda juga menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum terkait rencana dirinya akan membuat laporan lagi.
Namun, Setelah dilakukan Police line, Robert kembali menerima informasi lagi mengenai adanya aktivitas di lokasi tersebut pada 22 April 2026. Ia menyebut Stevi Sambow dan seseorang yang dikenal dengan panggilan Ko Hendra kembali memasuki lahan yang sudah d police line dan melakukan lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin, dan menurut Robert, saat itu langsung melaporkan ke Dirkrimum Kombes Pol Suryadi, dan oleh Dirkrimum telah memerintahkan Kasat Serse Lutfi untuk segera menghentikan kegiatan di lokasi, dan sudah dihentikan.
Sekitar bulan July 2026, Robert mengaku kembali memperoleh informasi dari Boy Taroreh bahwa aktivitas serupa berlangsung lagi. Untuk memastikan informasi tersebut, Robert menyatakan telah mendatangi lokasi pada 29 September 2026.
Menurut Robert, aktivitas di lokasi itu kembali ditemukan sedang ada aktifitas, Pada 30 September 2026, ia bersama Steven Kairupan, yang disebutnya sebagai keponakannya sekaligus orang yang diberi kuasa menjaga dl atas tanah tersebut menghadap Kapolsek Ratatotok Ipda Rizky,
Robert mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kapolsek menyarankan agar laporan terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan memasuki lahan yang sudah d police line agar juga disampaikan kepada Tipidter Polres Minahasa Tenggara melalui Kasat serse, dan sudah dilaksanakan lewat WA ( tetapi sampai saat ini tidak ada respon, kecuali Kapolsek hanya membalas akan dikomunikasikan dengan kasat serse. sebelumnya
Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas pertambangan dapat kembali berlangsung setelah sebelumnya sudah dihentikan dan lokasi telah dipasangi garis polisi.
Siapa yang Membuka Police Line?
“Siapa yang membuka police line, atau siapa yang menyuruh mereka bekerja kembali di lokasi tersebut?” demikian pertanyaan yang disampaikan Robert.
Ia meminta Polres Minahasa Tenggara yang punya kewenangan wilayah, setidaknya dimonitor atau pengawasan Kapolda Sulut cq Dirkrimsus atau Tipdter Polda sulut, tidak hanya diam membiarkan aktivitas ko Hendra dan Tersangka Grace melalui Stevi Sambow terus melakukan penambangan diduga ilegal, tetapi juga menelusuri bagaimana bisa kegiatan itu dapat kembali berjalan oleh orang yang tidak berhak.
Ia menambahkan, dirinya telah membuat empat laporan di Polda sulut, yang menurutnya berkaitan dengan persoalan pemalsuan surat di lahan lokasi alason. Dua laporan, kata Robert, telah memasuki tahap penetapan tersangka, satu laporan masuk perkara atensi ditangani Satgas Mafia Ditreskrimum polda sulut dengan Tersangka GS, HP dan Ka BPN Mitra Z.M. sedangkan dua laporan lainnya masih dalam proses.
Polres Mitra diminta segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di lokasi baik di lokasi SHM dan AJB karena kedua lokasi tersebut telah dilaporkan terjadi pemalsuan surat dan Para Terlapor sudah status Tersangka, agar nanti tidak terjadi benturan fisik jika penghentian aktifitas di lokasi dilakukan pihak pelapor dkk.
Di sisi lain, sebagai pelapor,
Robert berharap persoalan yang sudah di laporkan ini agar Propam Polda Sulut juga memonitor tindak lanjut laporan ini
“Jangan menunggu sampai terjadi kekacauan dan korban jiwa baru bertindak. Harus ada solusi, kepastian hukum, dan langkah nyata untuk mencegah aktivitas ilegal atau kemungkinan ada oknum polisi terindikasi sengaja dan tau tetapi membiarkan biar terjadi konflik di lokasi,” tegasnya
NINA.R






