Di Balik Penghargaan E-Purchasing Pemprov Sulut, BPK Bongkar Temuan di Era Plt DM

Blog67 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus baru saja menuai apresiasi nasional dengan meraih penghargaan sebagai provinsi dengan persentase pemanfaatan E-Purchasing Katalog Elektronik tertinggi pada Semester I Tahun 2026.

Penghargaan tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap digitalisasi pengadaan barang dan jasa. 

Namun, di balik capaian itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 menghadirkan ironi yang patut menjadi perhatian serius.

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Provinsi Sulawesi Utara, yang saat itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Denny Mangala.

Pengadaan layanan internet melalui mekanisme e-purchasing dengan penyedia PT ADS memiliki nilai kontrak mencapai Rp4.529.500.000 (belum termasuk PPN). 

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa layanan yang diterima pemerintah tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang dibayar.

Dokumen BPK mengungkap, pemerintah memesan layanan Fiber Optik International 3000 Mbps Dedicated Mix Platinum untuk 525 titik layanan. 

Namun pada periode Juli hingga September 2025, layanan yang diterima justru berupa Fiber Optik International & Domestic 2000 Mbps.

Tidak hanya kapasitas bandwidth yang berbeda dari kontrak, pada bulan Juli 2025 jaringan juga baru terpasang di 355 titik, atau masih terdapat kekurangan 170 titik dibandingkan yang diperjanjikan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengapa pembayaran dapat berjalan ketika spesifikasi layanan belum sepenuhnya dipenuhi? Bukankah prinsip dasar pengadaan pemerintah mengharuskan pembayaran dilakukan sesuai barang atau jasa yang benar-benar diterima?

BPK mencatat penyedia beralasan masih membutuhkan waktu untuk membangun infrastruktur pada awal masa kontrak. Namun alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa terdapat perbedaan antara spesifikasi dalam surat pesanan dengan layanan yang diterima pemerintah.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, dilakukan perhitungan ulang oleh BPK yang menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp231.854.741,66, terdiri atas:

•Juli 2025: Rp167.533.895,66

•Agustus 2025: Rp32.160.423,00

•September 2025: Rp32.160.423,00

Temuan ini bukan sekedar persoalan angka. Lebih dari itu, temuan tersebut menyangkut integritas tata kelola pengadaan, khususnya karena transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Karena itu, penghargaan atas tingginya pemanfaatan E-Purchasing semestinya tidak hanya diukur dari banyaknya transaksi yang dilakukan melalui katalog elektronik. 

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa barang atau jasa yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak, baik dari sisi spesifikasi, kualitas, maupun volume.

Dalam konteks ini, perhatian publik juga mengarah kepada Plt Kepala DKIPSD saat itu, Denny Mangala, sebagai pimpinan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab administratif terhadap pelaksanaan program di instansinya. 

Masyarakat tentu menunggu penjelasan mengenai bagaimana proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran dapat berlangsung ketika BPK kemudian menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.

Di sisi lain, temuan ini menjadi momentum bagi Gubernur Yulius Selvanus untuk menunjukkan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih. 

Penghargaan nasional tentu membanggakan, tetapi kepercayaan publik akan lebih ditentukan oleh keseriusan pemerintah menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap pejabat, sistem pengawasan, dan mekanisme pengadaan yang terbukti masih menyisakan persoalan.

Sebagaimana ditegaskan BPK, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti seluruh pelaksanaan anggaran bebas dari temuan.

Justru melalui rekomendasi-rekomendasi BPK itulah kualitas tata kelola keuangan daerah diuji.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Plt yang pada saat itu menjabat, masih belum memberikan tanggapannya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Plt DKIPSD Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *