Banggar DPRD Sulut Uji Urgensi Penyertaan Modal Rp30 Miliar ke BSG, Menimbang Stabilitas Fiskal dan Masa Depan Bank Daerah

Blog11 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027 menghadirkan satu isu strategis yang menyita perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara, yakni usulan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar kepada Bank SulutGo (BSG).

Di tengah ruang fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi belanja serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, Banggar memilih untuk tidak sekadar melihat usulan tersebut sebagai angka dalam dokumen anggaran. 

Sebaliknya, DPRD menempatkannya sebagai keputusan strategis yang harus diuji dari berbagai aspek, mulai dari urgensi, manfaat ekonomi, dampak terhadap pelayanan publik, hingga konsekuensi terhadap keberlanjutan keuangan daerah.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulut, Rabu (5/8/2026), jajaran direksi dan komisaris Bank SulutGo diundang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar kebutuhan tambahan modal tersebut.

Anggota Banggar DPRD Sulut, Vonny Paat, menegaskan bahwa fungsi penganggaran DPRD bukan hanya menyetujui atau menolak suatu usulan, tetapi memastikan setiap rupiah APBD digunakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Di dalam dokumen KUA-PPAS terdapat usulan penyertaan modal sebesar Rp30 miliar kepada Bank SulutGo. 

Oleh karena itu kami mengundang pihak BSG untuk menjelaskan secara komprehensif urgensi kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sulut itu, pertanyaan mengenai penyertaan modal sebelumnya juga telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Meski Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SulutGo, DPRD tetap berkewajiban melakukan pengkajian secara independen sebelum mengambil keputusan anggaran.

Bagi Banggar, komitmen pemerintah daerah dalam forum korporasi tetap harus diseimbangkan dengan tanggung jawab konstitusional DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan.

Vonny Paat mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya ideal. 

Di satu sisi pemerintah daerah harus menjaga keberlanjutan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun di sisi lain masih terdapat banyak kebutuhan masyarakat yang belum dapat dipenuhi karena keterbatasan kemampuan anggaran.

Ia mencontohkan bahwa berbagai aspirasi hasil reses anggota DPRD, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat masih membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit.

“Aspirasi masyarakat masih sangat banyak yang harus diperjuangkan. 

Karena itu setiap rencana pengeluaran daerah harus benar-benar dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan penyertaan modal tidak semata-mata dipandang sebagai dukungan terhadap sebuah institusi perbankan daerah, melainkan sebagai bagian dari proses menentukan prioritas pembangunan di tengah keterbatasan sumber daya fiskal.

Sementara itu, Direktur Utama Bank SulutGo, Revino Pepah, menjelaskan bahwa tambahan modal merupakan kebutuhan strategis bagi keberlangsungan dan daya saing bank pembangunan daerah.

Menurutnya, salah satu tujuan utama penyertaan modal adalah memperkuat modal inti Bank SulutGo agar mencapai target Rp3 triliun, yang menjadi salah satu syarat penting dalam penyelesaian proses Kelompok Usaha Bank (KUB).

Ia menjelaskan bahwa penguatan struktur permodalan akan meningkatkan kapasitas Bank SulutGo dalam memperluas pembiayaan, meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, serta menjaga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali.

Selain aspek regulasi, Pepah juga mengingatkan adanya risiko dilusi kepemilikan saham apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak melakukan penambahan modal sementara pemerintah daerah lain terus meningkatkan investasinya.

Menurutnya, beberapa daerah seperti Provinsi Gorontalo, Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gorontalo Utara telah melakukan penambahan penyertaan modal.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa diimbangi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka persentase kepemilikan saham pemerintah provinsi berpotensi mengalami penurunan yang pada akhirnya dapat memengaruhi posisi strategis Sulawesi Utara dalam struktur kepemilikan Bank SulutGo.

Meski demikian, Pepah menegaskan bahwa keputusan mengenai penyertaan modal sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD bersama pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan APBD.

Perdebatan mengenai penyertaan modal ini pada dasarnya mencerminkan tantangan klasik dalam tata kelola keuangan daerah, yaitu bagaimana menjaga keseimbangan antara investasi jangka panjang dan pemenuhan kebutuhan publik yang bersifat langsung.

Di satu sisi, investasi pada BUMD yang sehat dapat memberikan manfaat berupa peningkatan dividen, perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Namun di sisi lain, setiap investasi daerah harus mampu menunjukkan manfaat yang terukur sehingga tidak mengurangi ruang fiskal bagi pelayanan dasar masyarakat.

Karena itu, pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD Sulut menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan anggaran didasarkan pada kajian yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, substansi yang diuji bukan sekadar besaran angka Rp30 miliar, melainkan sejauh mana investasi tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Keputusan yang akan diambil melalui pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 diharapkan menjadi contoh bagaimana tata kelola anggaran dijalankan secara hati-hati, dengan menempatkan akuntabilitas, keberlanjutan fiskal, dan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *