MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai wujud nyata keterbukaan informasi, Kantah Minsel menggencarkan sosialisasi 7 Layanan Prioritas guna memberikan kepastian standar waktu penyelesaian dokumen pertanahan bagi masyarakat pemilik tanah di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Keutamaan dari 7 Layanan Prioritas ini mencakup berbagai jenis pengurusan administrasi pertanahan dengan standar waktu penyelesaian yang terukur secara transparan. Layanan tersebut meliputi Pengecekan Sertipikat (1 hari kerja), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/SKPT (1 hari kerja), Hak Tanggungan Elektronik (7 hari kerja), Pendaftaran Peralihan Hak (5 hari kerja), Pendaftaran Surat Keputusan/SK (5 hari kerja), Perubahan Hak (5 hari kerja), serta Layanan Roya yang diselesaikan dalam 1 hari kerja untuk sistem elektronik dan 3 hari kerja untuk pengurusan manual.
Melalui kejelasan jangka waktu layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan komitmennya untuk mengikis praktik birokrasi yang panjang dan tidak pasti. Kehadiran standar waktu ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan mereka secara langsung tanpa keraguan, cepat, mudah, dan terjamin keabsahannya sesuai slogan pelayanan yang mengedepankan prinsip “Cepat, Mudah, Transparan, dan Pasti.”
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan mengimbau seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan 7 Layanan Prioritas ini secara mandiri demi memastikan kepastian hukum aset tanah yang dimiliki. Dengan tata kelola pelayanan yang terus ditransformasi secara profesional dan berbasis nilai BerAKHLAK, Kantah Minsel optimis dapat senantiasa menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya bagi masyarakat Minahasa Selatan.







