OMBUDSMAN RI MULAI PERIKSA DUGAAN MALADMINISTRASI PPID BPJN MALUKU, LSM INAKOR: Ini Momentum Menguji Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Blog54 Dilihat

AMBON, PELOPORBERITA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR menyambut dimulainya pemeriksaan substantif oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor T/0489/LM.08-29/0375.2026/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Dimulai Pemeriksaan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan terkait dugaan penundaan berlarut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJN Maluku telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Ketua Wilayah Indonesia Timur LSM INAKOR, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa dimulainya pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan hak konstitusional masyarakat. Ketika permohonan informasi diduga ditunda tanpa alasan yang sah, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi yang harus diuji melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Jamco.

Menurutnya, dokumen dan informasi yang dimohonkan berkaitan dengan penyelenggaraan proyek yang dibiayai uang negara. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

INAKOR juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Ombudsman RI dan berharap seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka serta kooperatif agar proses berjalan objektif, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum administrasi. Ombudsman memang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani dugaan maladministrasi.

Lebih lanjut, INAKOR berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi BPJN Maluku untuk memperbaiki tata kelola pelayanan informasi publik sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menginginkan agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Apabila pelayanan publik telah sesuai aturan, tentu itu juga akan terlihat dalam proses pemeriksaan Ombudsman,” tutup Christoforus Jamco. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *