Civitas Akademika Soroti Penggunaan Gelar Profesor oleh Dirut RSUP Kandou, Minta Klarifikasi Resmi

Blog5 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – Penggunaan gelar Profesor oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Dr. Starry Rampengan, dalam sejumlah dokumen administrasi rumah sakit menjadi perhatian sebagian civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Perhatian tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai status jabatan fungsional dosen, khususnya profesor aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan di luar tata kelola perguruan tinggi.

Sejumlah akademisi menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengenai status jabatan fungsional Profesor yang bersangkutan sejak menjabat sebagai Direktur Utama RSUP Kandou pada Juni 2025. Menurut mereka, kejelasan tersebut penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk apabila relevan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Salah seorang civitas akademika Unsrat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mempertanyakan status pelaksanaan tugas akademik Dr. Starry Rampengan setelah menerima penugasan sebagai Direktur Utama RSUP Kandou.

“Perlu ada penjelasan resmi apakah yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugas mengajar di Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unsrat, Program Magister Kesehatan Masyarakat Unsrat, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Unsrat sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula mengenai penggunaan gelar Profesor dalam administrasi rumah sakit, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar sumber tersebut kepada media ini.

Menurut sumber itu, klarifikasi dari instansi yang berwenang diperlukan agar seluruh proses penugasan jabatan struktural, pelaksanaan tugas akademik, serta penggunaan jabatan fungsional profesor dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat maupun civitas akademika.

Sejumlah pihak berharap Universitas Sam Ratulangi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status jabatan fungsional profesor yang bersangkutan.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan dan akademik yang transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dr. Starry Rampengan melalui aplikasi WhatsApp, pesan yang dikirim sudah diterima, tapi belum memberikan keterangan.

Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Universitas Sam Ratulangi, Mner Max Rembang, dan Mner Phillip Regar melalui WhatsApp.

Pesan yang dikirim telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari Dr. Starry Rampengan, Universitas Sam Ratulangi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maupun Kementerian Kesehatan pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *