Diduga Tewas Saat Kerja di Tangki PT Elnusa Bitung, LSM JARI Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran K3

Blog431 Dilihat

BITUNG, PELOPORBERITA – Kematian seorang pekerja di dalam tangki mobil milik PT Elnusa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam aktivitas berisiko tinggi di lingkungan perusahaan.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 7 April 2026 di area bengkel PT Elnusa di Jalan H. Tumundo, Kecamatan Madidir, kini menjadi sorotan publik.

Selain menelan korban jiwa, insiden tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap penyebab kematian korban, tetapi juga menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan korban diduga masuk ke dalam tangki mobil bernomor 37 untuk mencabut komponen atau modifikasi yang berada di dalam tangki atas perintah pekerjaan.

Saat berada di ruang terbatas (confined space) tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Insiden itu sempat beredar luas di media sosial melalui sebuah unggahan yang kemudian dihapus.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban terlihat masuk ke dalam tangki, namun tidak pernah keluar dalam keadaan selamat.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bitung. Aparat kepolisian diketahui telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Namun, di tengah proses penyelidikan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait informasi bahwa kendaraan tangki yang menjadi lokasi kejadian diduga masih tetap beroperasi.

Jika informasi tersebut benar, publik mempertanyakan apakah seluruh prosedur pengamanan barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum guna menjamin integritas proses penyidikan.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya modifikasi di dalam tangki kendaraan. Dugaan tersebut dinilai perlu diuji melalui penyelidikan ilmiah dan pembuktian hukum guna memastikan apakah modifikasi tersebut memenuhi standar teknis maupun aspek keselamatan kerja.

Sekretaris LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jendri Mandey, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan profesional tanpa mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi K3 lainnya.

“Jangan hanya berhenti pada penyebab kematian korban.

Aparat juga harus mengusut apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah dijalankan, apakah pekerjaan di ruang terbatas telah memenuhi standar operasional, serta apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegas Jendri.

Ia juga meminta penyidik menelusuri dugaan modifikasi pada tangki kendaraan apabila memang menjadi bagian dari fakta hukum yang sedang diselidiki.

Menurutnya, apabila kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara pidana, seluruh proses pengamanan barang bukti harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan polemik maupun mengganggu proses pembuktian.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja maupun ketentuan lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan,” katanya.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan di dalam tangki atau ruang terbatas merupakan kategori pekerjaan berisiko tinggi yang mensyaratkan prosedur keselamatan yang ketat, termasuk identifikasi bahaya, pengujian kadar oksigen dan gas beracun, sistem izin kerja (permit to work), penggunaan alat pelindung diri, serta pengawasan petugas siaga.

Publik kini menanti hasil penyelidikan kepolisian secara transparan, profesional, dan independen untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban, sekaligus memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar keselamatan kerja, atau dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi serta keterangan narasumber.

Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari PT Elnusa maupun Polres Bitung mengenai hasil penyelidikan, status kendaraan tangki, maupun dugaan modifikasi yang menjadi perhatian publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *