MANADO, PELOPORBERITA — Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus amanat konstitusi yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum. Hal ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Atas dasar itu, LSM INAKOR menyoroti secara tajam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Perumda PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 yang mengungkap sejumlah ketidakpatuhan mendasar dalam tata kelola perusahan daerah
BPK menemukan sedikitnya empat persoalan serius yang menjadi perhatian publik, yaitu:
*Penggunaan air baku belum dilengkapi dengan izin.
*Pelaksanaan pengawasan internal kualitas air belum sesuai ketentuan.
*Belum seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) dilengkapi meter air induk.
*Pengelolaan pendapatan air tidak sesuai ketentuan.
Bagi LSM INAKOR, rangkaian temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih, kredibilitas pengelolaan perusahaan daerah, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya publik.
Ketika penggunaan air baku belum dilengkapi izin, pengawasan kualitas air belum dilaksanakan sesuai ketentuan, alat ukur distribusi belum terpasang secara menyeluruh, dan pengelolaan pendapatan dinyatakan tidak sesuai ketentuan, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar: mengapa kondisi tersebut bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab?
LSM INAKOR menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Seluruh temuan wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, LSM INAKOR akan segera menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, objektif, dan transparan terhadap seluruh temuan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, maupun perbuatan melawan hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan APH berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kami juga mendesak Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal agar tidak bersikap pasif terhadap temuan BPK tersebut. Rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di lemari arsip.
Asta Cita Presiden tidak akan bermakna apabila tata kelola pelayanan publik masih menyisakan berbagai ketidakpatuhan yang berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap rupiah uang daerah serta setiap tetes air yang menjadi hak rakyat dikelola secara bertanggung jawab.
LSM INAKOR memastikan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Kami percaya, transparansi dan supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pengawasan. Siapa pun yang mengelola uang dan pelayanan publik harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan masyarakat.” (***)












