MANADO, PELOPORBERITA.ID | Hasil investigasi Wartawan dari beberapa Media, diantaranya Peloporberita.id, Manadonews, Visualharian, Sentral Nusantara Berjaya, dan SulutOne menjadi pertanyaan dari Warga Kota Manado kepada Pimpinan dan Management Rumah Makan Ayam Goreng Bang Awal yang berada di Jalan Sudirman Komo Luar Kota Manado.
Secara kasat mata apabila dilihat dari jalan raya, tidak ada sama sekali terpampang logo sertifikasi “Halal” di Rumah Makan Ayam Goreng Bang Awal. Hal tersebut mengundang Tim Awak Media untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak Management Rumah makan tersebut.
Tim Awak Media menjumpai Pak Arie, (Sabtu/27/06/2026) selaku Manager Store Ayam Goreng Bang Awal.
” Kami baru beroperasi, dan untuk label halal saat ini masih dalam proses pengurusan oleh Manager Operasional di Kendari, karena pusat operasional utama berada disana,” ujar Arie.
Pernyataan Arie bertolak belakang dengan aturan kepengurusan sertifikasi halal, yaitu Sertifikasi halal tidak bisa digunakan secara otomatis untuk semua cabang. Setiap dapur, outlet, atau lokasi cabang harus didaftarkan secara terpisah ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem SIHALAL, baik melalui skema reguler maupun self-declare Pedoman Sertifikasi Halal BPJPH, dikarenakan Sertifikasi halal menilai produksi, alat dan proses secara spesifik.
Masyarakat menjadi heran dan bertanya-tanya, kenapa Rumah Makan sebesar Ayam Goreng Bang Awal tidak terpampang logo Halal? Sedangkan UMKM kecilpun terdaftar dan dicek turun lapangan langsung oleh Instansi yang mengurus sertifikasi halal?
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk semua jenis makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta produk dan jasa penyembelihan.
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal, Rumah Makan yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat dipidana dan dikenai sanksi administratif, diantaranya :
- Sanksi Administratif: Berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga penutupan usaha.
- Sanksi Pidana: Pelanggar ketentuan dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah) dan/atau pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun.
Diketahui bersama, Rumah Makan Bang Awal di Jalan Sudirman sudah beroperasi sekira 2 bulan lamanya.
NINA.R






