MITRA, PELOPORBERITA — Polemik penguasaan lahan bekas tambang PT Newmont di kawasan Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mencuat ke ruang publik.
Keluarga Karim Mokodompit mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkaut dugaan penguasaan lahan serta aktivitas pertambangan yang mereka nilai belum memiliki kepastian hukum.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan seseorang berinisial DR.
Rekaman itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas, kewenangan, serta dasar hukum pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas di kawasan bekas tambang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keaslian rekaman maupun isi percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Pihak keluarga Karim Mokodompit juga mengungkapkan adanya tiga nama yang disebut-sebut berperan menghadirkan seorang investor asing yang dikenal dengan nama Ko F ke lokasi tersebut, yakni DR, SW, dan MW.
Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas klaim dari pihak keluarga dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.
Bila status lahannya belum memiliki kepastian hukum, mengapa justru ada pihak yang dapat menguasai dan melakukan aktivitas pertambangan?
Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Keluarga juga mengaku tidak lagi memiliki akses memasuki lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka sendiri.
Menurut pengakuan mereka, kawasan tersebut dijaga ketat, bahkan terdapat seorang yang disebut sebagai oknum anggota Brimob berinisial atau dikenal dengan sapaan Stelman.
Lebih lanjut, keluarga mengklaim oknum tersebut sempat memperlihatkan senjata api saat mereka mendatangi lokasi.
Apabila benar terjadi, tindakan tersebut patut diperiksa oleh institusi Polri guna memastikan apakah penggunaan senjata api telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), ketentuan internal Polri, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian.
Selain itu, keluarga mempertanyakan keberadaan sedikitnya tiga unit excavator yang disebut masih beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut mereka, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Kami hanya meminta perlakuan yang adil, mengapa ada pihak yang leluasa menggunakan alat berat di lokasi yang status hukumnya dipersoalkan, sementara kami yang mengaku sebagai pemilik justru tidak diberi akses?
Jika memang ada aktivitas tanpa izin, mengapa tidak ditindak sebagaimana penegakan hukum di lokasi lain?” ujar perwakilan keluarga.
Polemik ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan di wilayah Ratatotok.
Apabila aktivitas pertambangan berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian hukum, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
Atas dasar itu, keluarga Karim Mokodompit meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait membentuk tim investigasi independen untuk mengusut status hukum lahan, legalitas aktivitas pertambangan, dugaan keterlibatan investor, serta dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Seluruh dugaan tersebut memerlukan penyelidikan, pembuktian, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Ko F, DR, SW, MW, maupun pihak Kepolisian, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)






