Beranikah Kapolda Sulut Tangkap Terduga Pelaku PETI Ihis – Belang Rangga dan Herry?

Blog218 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID | Tim Investigasi turun langsung dilokasi PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Ijin) di Ihis – Belang, Minahasa Tenggara dan melihat langsung aktifitas dilokasi tersebut yang menggunakan alat berat jenis Excavator yang jelas merusak ekosistem alam yang bisa berdampak bencana alam dikemudian hari, seperti Banjir dikarenakan penyerapan air dalam tanah akan berkurang hutan sudah gundul.

Dalam Pasal 158 UU Minerba tertulis jelas bahwa pelaku penambang tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).

Informasi yang didapat, diduga lokasi tersebut RL alias Rangga dan Ko Herry adalah aktor intelektual dibalik kegiatan tambang Ilegal tersebut.

Sudah sejak 27 Februari tahun 2026 Tim investigasi Awak Media memantau gerakan ilegal ini, tapi tetap saja beroperasi terus tanpa ada sentuhan hukum dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga dugaan besar telah terjadi “Main Mata” antara Pelaku PETI dengan APH.

” Tidak mungkin excavator yang besar tidak bisa terlihat oleh APH dilokasi Ihis-Belang, ini sudah permainan,” ujar salah satu Masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya.

Ini adalah ujian dan tantangan bagi Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie sebagai pemegang hukum kekuasaan tertinggi di Wilayah Sulawesi Utara.

Beranikah Kapolda Sulut menangkap Rangga dan Herry? Publik menanti kepastian hukum yang jelas!

NINA.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *