SIPD Tak Terintegrasi, BPK Bongkar Pemprov Sulut Kerja Dua Kali?

Blog9 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 kembali membuka persoalan serius di balik tata kelola keuangan daerah.

Bukan soal angka fantastis miliaran rupiah. Kali ini yang disorot justru jantung sistem pengelolaan keuangan Pemprov Sulut.

BPK menemukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara menyeluruh hingga tahap pelaporan.

Ironisnya, di tengah tuntutan digitalisasi pemerintahan dan efisiensi anggaran, Pemprov Sulut masih menggunakan dua aplikasi, yakni SIPD milik Kementerian Dalam Negeri dan SIPANDA yang dikembangkan pihak ketiga.

Akibatnya, tata kelola keuangan daerah dinilai BPK belum sepenuhnya efisien dan terintegrasi.

Lebih menarik lagi, penggunaan SIPANDA tersebut berkaitan dengan realisasi belanja layanan sewa cloud kepada PT GST sebesar Rp199.000.800, termasuk PPN.

Pertanyaan publik pun layak diarahkan bukan hanya kepada birokrasi, tetapi juga kepada Gubernur dan DPRD Sulut.

Data sudah ada di SIPD, mengapa harus diinput Lagi? Dokumen BPK mengungkap bahwa SIPD telah digunakan untuk sejumlah tahapan, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Namun pada tahap pelaporan, Bidang Akuntansi masih menggunakan SIPANDA, konsekuensinya tidak sederhana.

Seluruh perangkat daerah harus mengisi kembali data anggaran yang telah ditetapkan serta melakukan kembali penatausahaan transaksi Januari sampai Desember 2025 ke dalam SIPANDA.

Setelah itu dilakukan rekonsiliasi dengan Bidang Akuntansi BKAD.

Jika ditemukan perbedaan, SIPANDA harus kembali disesuaikan dengan data SIPD.

Kalau satu data harus dikerjakan dua kali, di mana letak efisiensinya?

Dan jika pemerintah daerah sudah memiliki sistem yang ditetapkan pemerintah pusat, publik tentu berhak mempertanyakan dasar kebutuhan sistem pendamping tersebut.

BPK tak hanya menyoroti aplikasi, tapi koordinasi. Yang membuat temuan ini semakin serius adalah BPK tidak berhenti pada persoalan teknis aplikasi.

BPK mengidentifikasi penyebabnya. Sekretaris Provinsi selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah disebut belum mengoordinasikan penerapan SIPD dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Kepala BKAD disebut belum sepenuhnya menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem yang terintegrasi serta belum memberikan dukungan teknis yang memadai.

Artinya, masalahnya bukan semata-mata operator tidak mampu mengoperasikan aplikasi.

Ada persoalan koordinasi, kepemimpinan birokrasi dan pengendalian pengelolaan keuangan.

Gubernur Yulius Selvanus kini diuji. Dokumen BPK mencatat Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK kemudian merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Sekretaris Daerah mengoordinasikan penerapan SIPD di seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BKAD juga diminta menyelenggarakan dan mengimplementasikan SIPD pada seluruh tahapan tersebut.

Di sinilah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus diuji.

Bukan karena BPK menyatakan gubernur melakukan pelanggaran, dokumen tersebut tidak menyatakan demikian, tetapi karena gubernur berada pada posisi yang menerima rekomendasi dan memiliki kewenangan untuk memastikan jajarannya melakukan pembenahan.

Publik kini dapat menilai, apakah rekomendasi BPK benar-benar akan mengubah sistem kerja birokrasi, atau hanya berhenti sebagai formalitas tindak lanjut?

Lalu, di mana DPRD Sulut? Persoalan ini juga seharusnya menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Sebab DPRD bukan sekedar lembaga yang membahas dan menyetujui APBD.

UU 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. 

Karena itu, temuan BPK mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah yang belum terintegrasi semestinya tidak berhenti pada rapat internal Pemprov.

DPRD Sulut memiliki ruang untuk meminta penjelasan eksekutif. Terutama mengenai:

1.Mengapa implementasi SIPD belum dilakukan secara menyeluruh hingga tahap pelaporan?

2.Mengapa SIPANDA masih digunakan untuk pelaporan?

3.Apa dasar dan urgensi belanja layanan cloud Rp199 juta tersebut?

4.Apakah penggunaan dua sistem menyebabkan pekerjaan dan biaya yang seharusnya dapat dihindari?

5.Apa target waktu Pemprov Sulut untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengelolaan keuangan melalui SIPD?

Bagaimana DPRD akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena APBD bukan milik pemerintah semata.

APBD adalah uang publik yang pengelolaannya harus dapat diawasi publik melalui lembaga perwakilannya.

DPRD jangan hanya sibuk saat membahas APBD. Di sinilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting.

Jangan sampai DPRD hanya terlihat aktif ketika membahas KUA-PPAS, RAPBD, perubahan APBD atau pertanggungjawaban APBD.

Ketika BPK menemukan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah belum efisien dan belum terintegrasi, DPRD seharusnya juga menunjukkan fungsi pengawasannya.

Terlebih lagi, temuan ini berkaitan langsung dengan proses bagaimana uang rakyat direncanakan, dicatat, dibayarkan hingga dilaporkan.

Jika sistemnya bermasalah, pengawasannya juga harus diperkuat.

Rp199 juta bukan sekadar angka. Angka Rp199 juta mungkin tidak akan mengguncang APBD Sulut.

Tetapi persoalannya bukan semata besar-kecilnya nominal.

Yang patut dipertanyakan adalah prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan uang negara.

Jika pemerintah harus menggunakan sistem tambahan, membayar layanan cloud, menginput ulang data dan melakukan rekonsiliasi karena adanya dua aplikasi yang berjalan paralel, maka publik berhak mengetahui apakah mekanisme tersebut benar-benar memberikan nilai tambah.

Jangan sampai pemerintah membayar mahal untuk sebuah sistem yang justru membuat birokrasi bekerja dua kali.

Kini Bola Ada di Tangan Gubernur dan DPRD.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Sulawesi Utara memiliki posisi strategis dalam memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah. 

Sementara DPRD Sulut, melalui fungsi anggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 23/2014, memiliki ruang untuk mengawasi tindak lanjut tersebut.

Keduanya memiliki posisi berbeda, tetapi kepentingannya sama, memastikan pengelolaan uang rakyat berlangsung efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Karena itu, temuan SIPD ini seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kecil tentang aplikasi.

Ini adalah cermin tata kelola pemerintahan. Jika pemerintah ingin berbicara tentang birokrasi modern, digitalisasi dan efisiensi, maka sistem keuangannya juga harus modern, terintegrasi dan efisien.

Dan jika DPRD ingin menunjukkan bahwa fungsi pengawasannya bukan sekedar teori dalam undang-undang, temuan BPK ini adalah salah satu momentum untuk membuktikannya.

Publik tinggal menunggu, apakah Gubernur Yulius Selvanus akan benar-benar membenahi sistem tersebut, dan apakah DPRD Sulut akan ikut mengawalnya sampai tuntas? IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *