Komisi III DPR RI Kebut RUU Perampasan Aset, MDT: Jangan Sampai Jadi Celah Abuse of Power

Blog98 Dilihat

JAKARTA, PELOPORBERITA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digenjot Komisi III DPR RI. 

Di tengah masa reses, pembahasan substansi regulasi tersebut tetap menjadi perhatian, terutama untuk memastikan instrumen hukum pemberantasan kejahatan tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa pihaknya sepakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. 

Namun, menurutnya, percepatan pembahasan harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian dalam merumuskan setiap norma.

“Kami sepakat RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Oleh karenanya, RUU Perampasan Aset ini terus dibahas secara maraton di Komisi III,” tegas Martin.

Menurut Martin, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi juga oleh seberapa kuat aturan tersebut mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan ketika diterapkan di lapangan.

Karena itu, Komisi III tetap membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat meskipun saat ini DPR berada dalam masa reses.

Martin mengungkapkan, sudah sekitar 30 elemen masyarakat yang diundang dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Elemen yang dilibatkan, kata dia, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat, akademisi, praktisi hingga kalangan yang memiliki kompetensi di bidang hukum.

“Kami ingin mendapatkan masukan dan pandangan dari para pakar, ahli hukum, guna menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyusun RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Bagi Martin, partisipasi publik menjadi penting karena RUU Perampasan Aset nantinya akan memberikan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap penguasaan dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, regulasi tersebut harus dirancang secara presisi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Martin menekankan, salah satu perhatian utama Komisi III adalah memastikan mekanisme perampasan aset tidak bertentangan dengan kerangka hukum yang sudah ada, termasuk ketentuan dalam KUHAP serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Tujuannya satu, untuk menghasilkan undang-undang perampasan aset ini yang baik, yang terbaik untuk semua masyarakat tentunya,” katanya.

Martin menilai tantangan terbesar setelah sebuah undang-undang disahkan bukan hanya terletak pada rumusan norma, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Sebab, kewenangan yang besar tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Komisi III bersepakat untuk membahas sedetail mungkin poin-poin apa saja yang harus kita perhatikan dalam RUU Perampasan Aset ini,” jelasnya.

Menurut dia, perampasan aset memang harus dapat menjadi instrumen efektif dalam memberantas kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. 

Namun efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip due process of law.

“Yang paling penting memang bagaimana caranya perampasan aset ini kita buat, kita hadirkan tanpa menabrak aturan-aturan. 

Setiap aturannya pasti ada tantangan tersendiri, tapi yang paling penting bagaimana mengimplementasikan di masyarakat dengan baik,” kata Martin.

Ia secara khusus menyoroti potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya, ketika RUU tersebut nantinya menjadi undang-undang, aparat penegak hukum akan menjadi salah satu pihak utama yang menjalankan kewenangan tersebut.

“Terutama aparat penegak hukum, karena nantinya undang-undang ini yang akan menjalankan APH. 

Kita mencegah jangan sampai membuat celah untuk APH abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh APH. Nah, itu yang kita jaga,” tegasnya.

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memastikan hasil tindak pidana tidak dapat dengan mudah disembunyikan atau dinikmati pelaku. 

Namun di sisi lain, kewenangan tersebut harus dibatasi dengan norma yang jelas, prosedur yang transparan, mekanisme pengawasan, serta ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan hak.

Karena itu, proses pembahasan yang melibatkan akademisi, praktisi, pakar hukum dan masyarakat menjadi penting sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir pengesahan.

Pesan yang disampaikan Martin pun menjadi relevan, RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap kejahatan, tetapi tidak boleh lemah terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *