MANADO, PELOPORBERITA – Manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) bersama PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) akhirnya angkat bicara terkait sengketa akses jalan dengan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026), Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan ganti untung lahan yang hingga kini masih berlangsung.
David mengakui terdapat perbedaan nilai yang cukup besar antara tuntutan warga dan penawaran perusahaan. Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan masyarakat terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami tetap intens bertemu dengan warga untuk membahas ganti untung. Memang saat ini masih ada gap yang cukup besar antara nilai yang diharapkan masyarakat dan hasil penilaian yang menjadi acuan perusahaan,” ujar David.
Selain melanjutkan proses negosiasi, PT MSM juga menawarkan langkah mitigasi guna menjaga kelancaran mobilitas masyarakat maupun aktivitas logistik. Perusahaan menyatakan kesiapannya memperbaiki jalan eksisting yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Perbaikan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar empat bulan dengan spesifikasi yang mengikuti standar teknis BPJN. Proses pengerjaan juga akan mendapat pendampingan langsung dari Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai ketentuan.
Dalam forum RDP, PT MSM turut menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi III DPRD Sulut agar akses jalan yang saat ini masih diblokir dapat segera dibuka kembali. Menurut perusahaan, normalisasi akses jalan penting untuk menjaga aktivitas masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi iklim investasi di Sulawesi Utara.
Sementara itu, proses verifikasi administrasi, appraisal ulang, hingga opsi tukar guling ruas jalan dengan Jalan Nasional Girian–Likupang disebut masih terus dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian jangka panjang. Red






