Ratatotok._ Aksi penambangan liar di area gunung botak wilayah kebun raya hingga hari ini masih berjalan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM), padahal sudah ada himbauan larangan dari pemerintah khususnya instansi terkait bersama APH.
Untuk menghilangkan jejaknya, oknum RK alias Tayo kemudian mengangkat material yang berasal dari gunung botak tersebut menggunakan mobil Dump truck di bawa masuk ke area kandang ayam milik oknum EK alias Elo untuk di olah .
Kegiatan tersebut terpantau langsung oleh oknum yang menginformasikan kepada media ini ketika berada di lokasi. Menurut oknum informan yang tidak mau namanya di sebutkan, dirinya menduga kegiatan tersebut ada hubungan kerja sama antara pihak RK dan EK, karena material yang berasal dari gunung botak tersebut di angkut dan di bawa masuk ke area kandang ayam milik EK.

Ini aneh….menurut informan pasalnya kegiatan ini jelas terlarang karena melakukan kegiatan di area kebun raya yang notabene sudah di ladang dan se olah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jangan jangan dorang so bermain mata kang”…
Dengan adanya temuan ini maka kinerja APH di pertanyakan. Apakah APH serius dalam menangani masalah hukum. Dinas lingkungan hidup (DLH) dan petugas penjaga yang berada di pos penjagaan dalam melaksanakan tugasnya terkesan tutup mata, dan di nilai singa ompong karena hanya bisa mengaum tapi tidak bisa menggigit. Kegiatan yang terus berlanjut ini menjadi sorotan masyarakat pemerhati lingkungan. Mereka menilai APH dan dinas terkait tidak melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati.






