Sulut, PELOPORBERITA.ID — Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, SH., M.Pd., mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengendalian mutu pekerjaan pada sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD).
Desakan ini secara khusus diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE., yang dinilai memiliki komitmen terhadap transparansi dan integritas pemerintahan.
Berdasarkan hasil emeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan adanya kelemahan dalam pengendalian mutu atas delapan paket pekerjaan yang bersumber dari belanja hibah dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah serta ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Secara anggaran, Pemprov Sulut mengalokasikan belanja hibah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp429,87 miliar dengan realisasi mencapai 99,32 persen.
Sementara pada APBD 2025, belanja hibah dianggarkan sebesar Rp68,39 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar 42,20 persen.
Di sisi lain, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada 2024 dianggarkan Rp112,03 miliar dengan realisasi 95,96 persen, dan pada 2025 sebesar Rp31,86 miliar dengan realisasi triwulan III sebesar 25,47 persen.
Namun di balik angka serapan anggaran yang tinggi, BPK menemukan persoalan mendasar terkait mutu pekerjaan.
Pemeriksaan uji petik menunjukkan sejumlah proyek jalan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, khususnya terkait tingkat kepadatan campuran beraspal panas.
Berikut delapan proyek yang menjadi temuan dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut:
1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Soekarno-Matungkas Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp283.287.832,79 (Belanja Hibah)
2. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Matungkas-Paniki Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp598.147.072,76 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
3. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tondano-Remboken-Kakas Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp506.914.785,24 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
4. Pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Dimembe-Paniki Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp187.356.024,27 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
5. Pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Sonder-Tincep-Maruasey Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp844.779.332,96 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
6. Pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Ir. Soekarno Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp316.327.913,75 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
7. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kasuang Patar-Tataaran-Romboken Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp451.185.194,67 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
8. Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Lanjutan Tidak Memenuhi Kualitas Sebesar Rp225.965.795,36 (Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi)
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp265,86 juta serta potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp3,14 miliar.
Kondisi ini diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Permasalahan ini mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan internal, khususnya oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran,” tegas Lintong.
Ia menilai, langkah evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan, tidak hanya untuk memastikan pengembalian potensi kerugian daerah, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Meski demikian, Lintong menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, sekaligus bentuk dukungan terhadap kepemimpinan Gubernur agar tetap berada pada jalur pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ini momentum bagi Gubernur untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen terhadap integritas.
Penanganan yang cepat dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan resmi dari Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Sesuai mekanisme yang berlaku, hasil pemeriksaan BPK pada umumnya ditindaklanjuti oleh entitas terkait dalam jangka waktu yang telah ditentukan, termasuk melalui klarifikasi, perbaikan pekerjaan, maupun pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti.
Saat ini publik menanti langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam merespons temuan tersebut secara akuntabel dan berkeadilan. Red






