
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan gelar kasus terkait sengketa batas wilayah yang melibatkan Desa Pinaesaan dan Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompaso Baru. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan untuk mengurai permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons aktif instansi dalam memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan di tingkat desa secara prosedural.
Kegiatan gelar kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Kabid 5), Bapak Budi Tarigan, S.H., M.E. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa penanganan sengketa harus mengedepankan prinsip ketelitian data, baik secara fisik maupun yuridis. Kehadiran pejabat berwenang dalam forum ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap argumentasi dari pihak-pihak yang bersengketa dapat ditinjau berdasarkan dokumen dan fakta lapangan yang ada.
Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah sinkronisasi data sejarah tanah dan batas administratif antara kedua desa di Kecamatan Tompaso Baru tersebut. Melalui paparan yang komprehensif, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa berupaya memetakan akar permasalahan guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat. Proses ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil BPN Sulawesi Utara dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, hasil dari gelar kasus ini akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan atau langkah mediasi selanjutnya. Diharapkan melalui forum formal ini, tercapai solusi yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Penuntasan sengketa batas desa ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lahan secara administratif, tetapi juga mampu menjaga hubungan harmonis antarwarga serta mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.








