Mitra, PELOPORBERITA — Aroma kelalaian pengawasan tata ruang di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali terkuak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin seluas 35,68 hektare di area konsesi PT WEU.
Temuan ini bukan sekedar catatan administratif, ini adalah sinyal keras adanya potensi pembiaran pada aktivitas yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang dan berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan hasil overlay citra udara per 7 September 2025 menggunakan teknologi GIS, BPK menemukan bukaan lahan besar di dalam wilayah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WEU.
Ironisnya, pihak perusahaan sendiri mengakui area tersebut bukan bagian dari aktivitas resmi mereka.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WEU menyebut aktivitas itu dilakukan oleh pihak lain yang tidak dikenal.
Pernyataan ini justru memantik pertanyaan besar, bagaimana mungkin aktivitas tambang seluas puluhan hektare bisa berlangsung tanpa diketahui siapa pelakunya?
Lebih mengejutkan lagi, hingga Triwulan III 2025, Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Tenggara diduga belum pernah turun lapangan untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang maupun evaluasi kepatuhan KKPR di lokasi tersebut.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR.
Aktivitas tanpa dokumen tersebut masuk kategori pelanggaran tata ruang dan wajib ditindak.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah.
Pengakuan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Minahasa Tenggara bahwa daerah ini belum memiliki Tim Pengendalian Pemanfaatan Ruang maupun Tim Penilai Kepatuhan KKPR memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan.
Jika benar pengawasan belum dibentuk, maka publik patut bertanya. Selama ini siapa yang mengawasi aktivitas pertambangan di Minahasa Tenggara?
Atau jangan-jangan, ruang pengawasan yang kosong justru menjadi celah empuk bagi aktivitas ilegal?
Temuan BPK ini layak menjadi alarm, sebab persoalannya bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut potensi kerusakan lingkungan, hilangnya kontrol negara atas pemanfaatan ruang, hingga dugaan kebocoran potensi pendapatan daerah.
Kondisi ini menuntut tindakan cepat dan terbuka dari Pemkab Minahasa Tenggara.
Publik berhak mengetahui. Siapa pelaku aktivitas di lahan 35,68 hektare itu? Mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Dan apa langkah konkret pemerintah daerah pasca temuan BPK?
Jika temuan ini kembali berakhir sebatas dokumen pemeriksaan tanpa tindak lanjut, maka kecurigaan publik akan semakin menguat, apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?
BPK sudah membuka tabirnya. Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Jangan sampai tambang ilegal terus menggali keuntungan, sementara pengawasan hanya sibuk menggali alasan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa tenggara enggan memberikan tanggapan. Red






