JARI Desak Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus CSR Bank SulutGo 2023

Blog274 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Sekretaris Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Jenry Mandey, S.AP., mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam mengusut dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023.

Pemeriksaan yang saat ini menyasar sejumlah penerima dana, termasuk beberapa sinode gereja di Sulawesi Utara, dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang bersumber dari lembaga perbankan daerah.

“Saya mendukung penuh Kejati Sulut serta meminta agar segera melakukan penetapan tersangka terkait pemeriksaan dana CSR tersebut,” tegas Jenry.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan administratif semata. 

Ia menekankan bahwa apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum wajib meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Lebih lanjut, Mandey mengingatkan bahwa dana CSR pada hakikatnya bukan sekedar instrumen filantropi, melainkan memiliki dimensi tanggung jawab sosial yang harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari kepentingan politik maupun praktik kolusi.

“Ia juga menegaskan bahwa penyaluran dana CSR harus mengedepankan prinsip good governance, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. 

Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, Mandey menyoroti pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan negara. 

Ia menilai, setiap rupiah yang disalurkan oleh badan usaha milik daerah tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. 

Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah dan lembaga penegak hukum justru tergerus akibat lambannya penanganan kasus seperti ini,” tambahnya.

Ia berharap Kejati Sulut dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui kebenaran dan perkembangan kasus ini secara terbuka. 

Ini adalah momentum untuk membersihkan tata kelola dana publik dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank SulutGo menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara, mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik serta integritas lembaga penerima manfaat. 

Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *