Korban Penganiayaan Diduga oleh Bos Tambang Ilegal di Ratatotok Alami Reviktimisasi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Blog533 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Esly Panda, warga Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memasuki babak baru. 

Tidak hanya berjuang memulihkan kondisi fisik akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang bos tambang ilegal berinisial Inal Supit, korban dan keluarganya kini menghadapi gelombang disinformasi yang dinilai merugikan secara hukum dan moral.

Pihak keluarga menilai telah terjadi upaya sistematis untuk membangun opini publik yang menyudutkan korban. 

Tuduhan bahwa korban melakukan perusakan di rumah terduga pelaku disebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut istri saya melakukan pengerusakan. 

Faktanya, keluarga pelaku sendiri mengakui tidak ada pengerusakan, bahkan menyebut kerusakan terjadi akibat ulah anak pelaku,” tegas Fijay Palilingan, suami korban, Minggu (29/3/2026).

Lebih jauh, keluarga juga menyoroti adanya narasi yang menyebut kondisi korban “baik-baik saja”. 

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk manipulasi informasi yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran berita bohong dan merugikan pihak lain.

Padahal, menurut keterangan keluarga, korban telah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS Buyat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. R. D. Kandou karena kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Ada pihak-pihak yang menggiring opini seolah-olah istri saya tidak mengalami apa-apa. Ini jelas tidak sesuai fakta dan sangat kami sesalkan,” ujar Fijay.

• Kronologi Kejadian: Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. 

Saat itu, korban mendatangi rumah milik terduga pelaku dengan maksud menjemput adiknya yang berada dalam kondisi mabuk.

Namun situasi berubah ketika anak pelaku berinisial V, yang masih berstatus pelajar SMP, keluar rumah dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan memicu pertikaian.

Ketegangan meningkat ketika V memecahkan botol dan mengejar korban hingga ke jalan.

Tak lama berselang, seorang perempuan yang disebut sebagai kerabat pelaku turut terlibat dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Situasi semakin memburuk ketika Inal Supit datang dan diduga ikut melakukan tindakan kekerasan.

“Saya kaget karena tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul,” ungkap korban.

Keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum, tidak hanya terkait dugaan penganiayaan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi menyesatkan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan korban dalam sistem hukum nasional, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru serta regulasi terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur sanksi terhadap penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan manipulasi informasi di ruang publik.

“Kami sudah menjadi korban kekerasan, sekarang malah difitnah. 

Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Fijay.

•Catatan: Kasus ini mencerminkan fenomena reviktimisasi, di mana korban kekerasan kembali mengalami tekanan melalui pembentukan opini publik yang tidak akurat.

Dalam perspektif hukum modern, praktik semacam ini berpotensi melanggar hak korban atas keadilan, pemulihan, serta perlindungan dari intimidasi dan disinformasi.

Penanganan yang transparan, profesional, dan berbasis fakta oleh aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *