Sulut PELOPORBERITA.ID — Fenomena rangkap jabatan terus menjadi sorotan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.
Seorang staf khusus (stafsus) pemerintah provinsi menjabat sebagai manajer klub sepak bola Persma Manado 1960.
Kondisi ini memantik kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan potensi konflik kepentingan, terutama dalam konteks pembinaan olahraga dan distribusi dukungan sumber daya.
Di tengah semangat membangun ekosistem sepak bola daerah yang profesional dan berkeadilan, publik justru dihadapkan pada situasi yang dinilai “tidak elok secara etika pemerintahan.”
Rangkap jabatan tersebut dianggap membuka ruang bias kebijakan, terlebih ketika klub yang dikelola mendapatkan dukungan sponsor dari Bank SulutGo.
Saah satu warga, pecinta sepak bola lokal, menyampaikan kritiknya dengan nada satir.
“Masa le so stafsus olahraga kong jadi manager Persma? Kalo butul so Persma yang lolos no,” ujarnya sambil tertawa.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik yang melihat adanya ketimpangan peluang antar klub di daerah.
Sorotan utama tidak hanya pada rangkap jabatan, tetapi juga pada distribusi sponsor.
Persma Manado 1960 disebut-sebut mendapatkan dukungan dari Bank SulutGo, sementara klub lain seperti Persmin Minahasa, PS Minahasa Utara, Persminsel, Persibom, hingga Bolsel Fc tidak memperoleh perlakuan serupa.
Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah klub-klub tersebut tidak memiliki keterkaitan atau “saham moral” sebagai representasi daerah dalam bank milik pemerintah daerah?
Jika Bank SulutGo merupakan institusi yang dibangun dari kepercayaan dan kontribusi masyarakat luas, maka seharusnya dukungan terhadap olahraga juga didistribusikan secara proporsional dan transparan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), rangkap jabatan seperti ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi.
Seorang stafsus memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan, jaringan kekuasaan, serta pengaruh strategis, yang jika bersinggungan dengan kepentingan klub tertentu, dapat menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Apalagi jika sektor olahraga dijadikan kendaraan untuk membangun popularitas atau basis dukungan politik.
Hal ini berpotensi mencederai semangat sportivitas serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Klarifikasi terbuka diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa tidak ada praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh, perlu adanya regulasi yang tegas terkait larangan atau pembatasan rangkap jabatan bagi pejabat yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan publik, khususnya di sektor yang rentan konflik kepentingan seperti olahraga dan pembiayaan.
Sepak bola bukan sekedar permainan, tetapi juga ruang pembinaan generasi muda dan simbol kebanggaan daerah.
Ketika pengelolaannya dibayangi oleh kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prestasi, tetapi juga integritas.
Publik menanti, apakah kritik ini akan menjadi momen perbaikan, atau justru berlalu tanpa perubahan berarti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi. IOP






