Darurat Lingkungan! Hutan Lindung Ratatotok Dibobol, ‘Perut Bumi’ Nyaris Hilang

Blog17 Dilihat

Mitra, PELOPORBERITA.ID — Kawasan yang dikenal warga Ratatotok sebagai “perut bumi”, kolam alami di area kebun raya dalam wilayah hutan lindung, kini menghadapi ancaman serius. 

Lanskap yang sebelumnya hijau dan berfungsi sebagai daerah resapan air berubah drastis menjadi lubang-lubang tambang dan kolam limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya. Minggu (29/03/2026).

Hasil penelusuran tim media serta keterangan sejumlah warga mengindikasikan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung secara masif dan sistematis.

Seorang oknum yang dikenal dengan sebutan Ko Melky disebut oleh warga sebagai pihak yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, identitas dan peran yang bersangkutan tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Aktivitas pertambangan dilaporkan menggunakan alat berat seperti excavator, dengan eksploitasi material emas tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan maupun aspek perlindungan lingkungan hidup.

Praktik ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:

•Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.

•Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas terhadap perusakan lingkungan.

•Ketentuan pidana terkait penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida, tanpa pengelolaan yang sesuai standar.

Lebih mengkhawatirkan, proses pengolahan emas di lokasi tersebut diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida. 

Jika benar, praktik ini berpotensi menimbulkan pencemaran serius terhadap tanah dan sumber air, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dulu ini kawasan hijau, airnya jernih. Sekarang berubah jadi lubang besar dan kolam beracun,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kawasan hutan lindung Ratatotok memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem dan penyedia air tanah. 

Kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berpotensi memicu krisis lingkungan yang lebih luas jika tidak segera ditangani.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. 

Aktivitas yang diduga berlangsung terbuka dan menggunakan alat berat seharusnya dapat terdeteksi sejak dini oleh pihak berwenang.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun langsung ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas ilegal, dan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi kawasan hutan lindung dari eksploitasi ilegal. 

Tanpa tindakan cepat dan tegas, “perut bumi” Ratatotok berisiko hilang selamanya, meninggalkan kerusakan ekologis yang sulit, bahkan mustahil dipulihkan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *