Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun di tengah penerapan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas dan kontinuitas layanan publik di bidang pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan membuka jenis layanan pemeliharaan data dan informasi melalui mekanisme yang telah disesuaikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa penerapan FWA tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini justru mendorong peningkatan efektivitas kerja pegawai melalui pengaturan jadwal yang lebih adaptif serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelayanan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Pertanahan juga mengoptimalkan layanan berbasis digital serta sistem antrean yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat merencanakan kunjungan dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, petugas pelayanan tetap disiagakan secara bergiliran di kantor guna memastikan bahwa pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus beradaptasi dengan kebijakan kerja yang lebih fleksibel. Diharapkan, masyarakat tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, tanpa adanya kendala berarti meskipun dalam situasi penerapan FWA.






