Manado — PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan proyek strategis daerah, yakni Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Manado, ke Polda Sulawesi Utara pada Jumat (11/4) kemarin.
Proyek senilai Rp24,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun 2024 ini diduga rawan penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek SPAM yang berlokasi di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya (PT DTJ) dari Ternate, Maluku Utara, dengan pengawasan Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, berdasarkan investigasi INAKOR, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan inefisiensi dan dugaan korupsi.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan bahwa terdapat pipa induk yang belum difungsikan karena masih terputus dan ditutupi sekat di ujungnya.
“Ini jelas merugikan negara. Pipa yang seharusnya terpasang dengan baik justru tidak tersambung,” tegas Wenas saat berbicara kepada wartawan, Sabtu (12/4) di Manado.
Selain masalah pipa, Wenas mengungkapkan adanya keluhan warga terkait kerusakan akses jalan akibat penggalian proyek. Selain itu, ditemukan pula:
1. Deviasi bobot pekerjaan yang menyebabkan keterlambatan progress proyek.
2. Banyak pipa tidak terpakai yang masih menumpuk di lokasi proyek
3. Penyaluran air yang tidak optimal, di mana pipa baru justru disambungkan ke pipa induk lama, sehingga dinilai sebagai pemborosan anggaran.
“Kalau hanya menyambung ke pipa lama, mengapa harus mengeluarkan anggaran besar?
Ini jelas ada indikasi korupsi sejak perencanaan,” tegas Wenas.
INAKOR mendesak Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Wenas juga menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami memiliki buktit bahwa proyek ini bermasalah, karena kami turun langsung menginvestigasi pekerjaan proyek tersebut.
Harapannya, aparat penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut tuntas,” tandasnya.
Proyek SPAM ini seharusnya menjadi solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat, namun jika pelaksanaannya tidak transparan, justru berpotensi menjadi sumber pemborosan dan korupsi. (IOP)