Persepsi Publik Tentang Persoalan Tambang Ilegal, Jangan Selalu Menyalahkan Kapolda Beserta Jajarannya

Sulut — peloporberita.id — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Sulawesi Utara telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berbagai rezim pemerintahan silih berganti, namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan solusi yang tuntas.

Pergantian Kapolda pun tidak serta-merta menyelesaikan masalah ini, termasuk di era kepemimpinan Kapolda Sulut saat ini, Irjen Pol Royke Langie, S.I.K., M.H. yang mengalami hal yang sama menerima warisan persoalan tambang ilegal tersebut.

Menurut Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat, Dr. Maxi Egeten, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat secara parsial.

Dibutuhkan perbaikan tata kelola yang lebih komprehensif agar pertambangan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara.

“Kebijakan pertambangan emas merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan regulasi yang harus dipenuhi.

Izin pengelolaan tambang emas telah diberikan kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan, organisasi keagamaan, dan koperasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengelola tambang harus melengkapi perizinan atau bernaung di bawah koperasi agar tidak disebut ilegal,” jelas Dr. Maxi.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah, kepolisian, organisasi masyarakat, serta anggota DPR RI untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengurus perizinan tambang.

Jika tambang rakyat langsung ditutup tanpa solusi, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial yang lebih besar, mengingat banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Peristiwa tragis yang terjadi di Ratatotok, yang menyebabkan korban jiwa, menjadi keprihatinan bersama.

Dr. Maxi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

“Jika tambang dikelola dengan baik, tentu akan membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda.

Selain itu, tambang rakyat tidak boleh lagi dikelola oleh orang asing, melainkan harus oleh masyarakat lokal.

Dengan pengelolaan yang tertata, pertambangan bisa memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,” lanjutnya.

Akademisi tersebut menegaskan bahwa jika tata kelola pertambangan diatur dengan baik, maka tidak akan ada kekacauan dan saling menyalahkan di antara berbagai pihak.

Solusi yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan tambang ilegal di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed