“Dana Hibah untuk Studi Keagamaan Diduga Disalahgunakan FKUB Bitung untuk Wisata Eropa”

Bitung — PELOPORBERITA.ID — Dugaan penyalahgunaan dana hibah mengemuka di Kota Bitung. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ada dana hibah senilai Rp1,3 miliar lebih yang dikucurkan pada tahun anggaran 2023, diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan wisata, bukan studi keagamaan sebagaimana tercantum dalam proposal.

Dana tersebut awalnya diajukan FKUB dengan dalih untuk kegiatan “Goes to Holy Land”, yang dijanjikan sebagai studi pelayanan ke Israel.

Namun kenyataan di lapangan sungguh mencengangkan, perjalanan tersebut justru mengarah ke sejumlah kota di Eropa Barat seperti Roma, Milan, Zurich, dan Paris tanpa jejak Israel sama sekali.

Parahnya lagi, dokumen pertanggungjawaban FKUB justru menunjukkan adanya paket wisata dari biro perjalanan PT TESTI, bukan dokumen studi pelayanan keagamaan seperti yang tertuang pada proposal.

Dengan bukti-bukti tersebut, publik semakin yakin bahwa kegiatan ini hanyalah dalih untuk pelesiran dengan fasilitas negara.

Aktivis anti-korupsi Deddy Loing menegaskan bahwa kasus ini harus dibongkar terang-benderang.

“Ini menyangkut uang rakyat. Jangan ada yang ditutup-tutupi, harus ungkap secara transparan.

Bila ini benar-benar korupsi, harus diusut sesuai dengan Asta Cita Pak Presiden!” tegas Deddy.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat indikasi pelanggaran serius UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, dari studi pelayanan ke wisata luar negeri, jelas memenuhi unsur perbuatan merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, penggunaan nama “Goes to Holy Land” yang memiliki konotasi religius, namun tidak mencerminkan kegiatan keagamaan, memunculkan dugaan penistaan agama. Apalagi pada waktu itu kota Paris sangat santer dengan demo AntiChrist…

Jika terbukti ada unsur penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan, maka Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama bisa dikenakan.

Masyarakat meminta agar Wali Kota Bitung saat ini segera memerintahkan audit menyeluruh terkait penggunaan dana hibah FKUB tersebut.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah kota runtuh karena pembiaran praktik seperti ini,” ujar Loing lagi.

Publik berharap langkah nyata dari para penegak hukum.

Apakah kasus ini akan ditindak secara serius, atau justru tenggelam seperti banyak kasus serupa yang hilang ditelan waktu.

Kejelasan penanganan dugaan di FKUB ini menjadi ujian nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan atas nilai-nilai agama. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *