M A N A D O, Peloporberita.id – Perumahan Star Of Singkil tepatnya di Kelurahan Singkil Lingkungan 2 yang ditempati sekira 47 KK (Kepala Keluarga) Dilematis.
Pasalnya Perumahan tersebut yang dikelola oleh Bank Mandiri pada Tahun 2021 telah ditetapkan oleh MA (Mahkamah Agung) dimenangkan oleh Tolongan Bersaudara.
Anehnya putusan dari MA tersebut dengan rapi disembunyikan oleh pihak Bank Mandiri kepada para Nasabah Perumahan Star Of Singkil.
Akhirnya putusan dari MA tersebut diketahui oleh para Nasabah dan merekapun menjadi geram.
Para Nasabah pun mendatangi dan menemui Pejabat dari Bank tersebut.
Hasil dari pertemuan itu, dari pihak Bank Mandiri memberikan 2 pilihan kepada para Nasabah. Pertama melanjutkan angsuran pembayaran perumahan dan pilihan kedua sementara off angsuran.
Awak Media dari Peloporberita.id Nina Rumondor melakukan investigasi dan mendapat informasi bermacam-macam keluhan dari para Nasabah Perumahan Star Of Singkil.
” Kami para Nasabah Star Of Singkil terguncang. Hasil pertemuan ada point yang mengatakan untuk sementara off pembayaran sampai menunggu informasi lanjut dari pihak Bank Mandiri. Tapi anehya, setelah memasuki angsuran bulan ke 4 Saya off angsuran, nama Saya diblacklist oleh Bank pada Tahun 2017 setelah Saya ikuti petunjuk Kepala Mandiri Cabang Manado pada tahun yang sama. Itukan aneh? Bank yang menganjurkan, tapi Bank yang mem-blacklist Saya,” ujar Fregly Sumampow salah satu dari Nasabah Perumahan Star Of Singkil.
Temuan keluhan Nasabah lainnya lebih parah lagi ada yang sudah melunasi angsuran pembayaran tapi sampai sekarang belum menerima hak Sertifikat hak kepemilikan lahan. Karena merasa ditipu, Nasabah tersebut membawah kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat Laporan di Polda Sulut.
Ditambahkan Sumampouw. “Sebelum adanya putusan No 177 dari MA, pada Tahun 2016 pihak Penghuni Star Of Singkil pernah mendatangi Kantor Mandiri Cabang Manado untuk mempertanyakan nasib Kami. Tapi Diduga, mereka sembunyikan permasalahan yang terjadi. Kami Para Nasabah Penghuni Perumahan Star Of Singkil, meminta kepada Bank Mandiri Manado, untuk secepatnya mencari solusi status lahan yang sementara Kami tempati ini. ” jelas Sumampow.
Perlu diketahui, status lahan dari Perumahan Star Of Singkil putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 177 K/Pdt/2021 dimenangkan oleh pihak lawan, yaitu Neltjei Tolongan, Retmason Tolongan dan Gustaf Tolongan.