Di Simulasi Tinangon Ajak KPU Kabupaten/Kota Tingkatkan Kompetensi Tangani Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc

SULUT, Peloporberita.Id- Memasuki hari ke dua “Bimbingan Teknis” (Bimtek) tanggal 14 juni 2024, KPU Sulut hadirkan sejumlah  narasumber, diantaranya Maxie Liando yang membawakan materi “Strategi Penguatan  Kapasitas dan Manajemen SDM Badan AdHoc sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik   Badan  AdHoc.”

Di kesempatan yang sama dilanjutkan diskusi bersama yang dipimpin oleh narasumber kedua Jerry Sumampouw, Beliau menyampaikan pemikiran yang mendalam tentang pentingnya standar etik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, serta mengajukan pertanyaan kritis mengenai relevansi dan keadilan dalam penegakan kode etik.

Lebih lanjut narasumber ketiga Michael Mamentu Yang Membawakan Materi “Dampak Tensi Dan Kepentingan Politik Dalam Pilkada Terhadap Integritas Penyelenggara Pemilu Pada Pilkada 2024”.Bimtek Dilanjutkan Oleh Narasumber Berikutnya Viktory Rotty Sebagai Anggota TPD Provinsi Sulawesi Utara yang membawakan materi tentang “Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu” Serta Membahas Teknis Penanganan Perkara Dan Tata Cara Sidang Pemeriksaan Dalam DKPP.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam Bimtek membahas tentang berbagai permasalahan terkait pengawasan pemilu, termasuk penanganan pelanggaran kode etik, perbedaan yurisdiksi antara DKPP dan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta penanganan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU. Selain itu, terdapat diskusi mengenai kerjasama antara KPU dan Bawaslu.

Bimtek ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon yang membahas teknis dalam Kompilasi PKPU Tata Kerja. Tinangon juga menyampaikan “KPU telah membuat PKPU tentang tata kerja kewenangan pelanggaran kode etik Badan Adhoc yang sejak tahun 2019 kewenangannya berada di tangan KPU Kab/Kota, sehingga penting untuk teman-teman KPU Kab/Kota untuk meningkatkan pemahaman terkait ini. Tidak hanya memaparkan materi, Tinangon juga mempraktekkan langsung simulasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik agar memudahkan KPU Kab/kota lebih memahami yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi.

Donald Audy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *