Komisi III DPRD Sulut Dorong Penyelesaian Sengketa Jalan PT MSM/TTN, Negosiasi Ganti Untung Terus Berjalan

Blog8 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pemblokiran akses jalan di kawasan konsesi PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (2/6/2026).

Rapat yang dipimpin Koordinator Komisi III DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menghadirkan Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Pembahasan difokuskan pada tiga persoalan utama, yakni pemblokiran jalan oleh warga, proses penetapan nilai ganti untung lahan, serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan agar akses jalan yang saat ini masih diblokir dapat segera dibuka sembari proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat tetap dilanjutkan. Langkah itu dinilai penting agar kepentingan warga tetap terlindungi tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan iklim investasi di daerah.

Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan warga untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti untung lahan.

“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu dengan warga membahas ganti untung. Namun memang masih terdapat perbedaan yang cukup besar. Warga menginginkan nilai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, sedangkan kemampuan perusahaan berada di kisaran Rp250 ribu per meter persegi, bahkan angka tersebut sudah berada di atas hasil appraisal,” ujar Sompie.

Selain melanjutkan proses negosiasi, PT MSM/TTN juga menyatakan komitmennya memperbaiki jalan eksisting yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sebagai solusi sementara sambil menunggu proses legalitas tukar guling jalan selesai.

“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar teknis BPJN dan kami menargetkan pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJN Sulawesi Utara, Handiyana, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait mekanisme tukar guling ruas jalan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis selama proses perbaikan jalan berlangsung agar kualitas konstruksi, aspek keselamatan, dan standar pelayanan jalan nasional tetap terpenuhi.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di Sulawesi Utara. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *