Dugaan Korupsi Jembatan Wai Sapalewa Masuk Penyelidikan Polda Maluku, LSM INAKOR Minta Itjen Kementerian PU Copot Plt Kepala Balai

Blog51 Dilihat

MALUKU, PELOPORBERITA — Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta indikasi persekongkolan tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Penggantian Jembatan Wai Sapalewa, Wai Samaa/Pana, Wai Kawa, dan Wai Passa (UMYC) Tahun Anggaran 2021 di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku ke tahap penyelidikan. Langkah penanganan hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengumpulan Bahan Keterangan dan Dokumen nomor B/2192/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si.

Peningkatan status ini didasarkan pada Laporan Informasi nomor LI/05/X/RES.3.5./2026/SUBDIT III TIPIDKOR tanggal 7 Oktober 2026 serta dikuatkan oleh Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/328/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SP.Gas.Lidik/371/X/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 8 Oktober 2026. Melalui rangkaian dasar hukum penyelidikan tersebut, tim penyidik Krimsus Polda Maluku yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., dan Ps. Kanit II Subdit III Tipidkor AKP Fredy B. Samalle, S.Sos., akan melakukan pemanggilan guna permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek senilai Rp91,02 miliar yang bersumber dari APBN 2021 itu, sekaligus melakukan penelitian mendalam atas dokumen-dokumen terkait guna menemukan peristiwa pidana dan menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

Langkah tegas jajaran Krimsus Polda Maluku ini mendapat apresiasi tinggi dari Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) Indonesia Timur selaku pelapor. LSM INAKOR menilai respon cepat Dirreskrimsus Polda Maluku beserta jajaran Subdit III Tipidkor merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat demi menyelamatkan uang negara di wilayah Maluku.

Namun, di balik bergulirnya proses penyelidikan tersebut, terungkap rentetan kronologi administrasi dan dinamika yang memicu munculnya permohonan pencopotan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Muhammad Ulwan Talaohu.
Alur pergerakan ini bermula ketika Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., melayangkan Surat Permohonan Informasi dan Salinan Dokumen Otentik nomor 01-35/Surat-PP43/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, LSM INAKOR secara spesifik meminta dokumen validasi keuangan berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pengembalian kelebihan pembayaran (temuan BPK RI) sebesar Rp1,14 miliar guna menguji kepatuhan batas waktu 60 hari, serta Sertifikat Uji Mutu Pabrikan (Factory Acceptance Test/FAT) komponen peredam gempa Lead Rubber Bearing (LRB) guna menguji ketaatan spesifikasi teknis fisik jembatan.

Merespon permohonan tersebut, BPJN Maluku terlebih dahulu mengeluarkan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu nomor HM01/B/Bpjn21/2026/1260 tertanggal 1 Oktober 2026 dengan alasan teknis internal. Surat perpanjangan ini ditolak oleh LSM INAKOR melalui Surat Penolakan Resmi nomor 01-39/Surat-Penolakan-PP43 tertanggal 2 Oktober 2026, karena dinilai diterbitkan melampaui tenggat waktu imperatif keterbukaan informasi publik.

Puncaknya, pada 8 Oktober 2026, Plt. Kepala BPJN Maluku menerbitkan Surat Balasan Resmi nomor HM01/B/Bpjn21/2026/1309 perihal Tanggapan Informasi Publik. Namun, balasan tertulis tersebut dinilai LSM INAKOR belum menyajikan dokumen otentik BPN/NTPN maupun sertifikat FAT LRB yang dimohonkan, melainkan hanya menyajikan ringkasan informasi umum identitas proyek seperti nomor kontrak, nilai kontrak, masa pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa (PT. Citra Prasasti Konsorindo KSO PT. Lasisco Haltim Raya) yang pada dasarnya sudah merupakan data umum di LPSE.

Mendapati tanggapan yang dinilai belum memenuhi ekspektasi transparansi informasi publik tersebut, Christoforus Jamco melayangkan Surat Suplementasi Bukti Tambahan nomor 01-40/Suplementasi-Itjen/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU di Jakarta. Dalam surat tersebut, LSM INAKOR secara resmi memohon pergantian/pencopotan jabatan Plt. Kepala BPJN Maluku serta pembekuan promosi definitifnya. LSM INAKOR menyoroti dugaan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) mengingat pejabat bersangkutan sebelumnya bertindak sebagai Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Maluku yang membawahi langsung pelaksanaan proyek jembatan UMYC TA 2021. Posisi pimpinan balai dikhawatirkan berpotensi memengaruhi obyektifitas pengawasan internal dan proses penyelidikan. Oleh karena itu, LSM INAKOR mendesak penunjukan pimpinan balai yang netral demi menjamin audit investigatif internal serta proses hukum pro-justitia berjalan secara independen dan bebas dari hambatan.

Atas bergulirnya proses hukum ini, LSM INAKOR turut mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, serta akademisi di Provinsi Maluku untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi setiap tahapan penanganan kasus ini secara terbuka. Peran aktif publik sangat diperlukan guna memastikan proses pengusutan di Ditreskrimsus Polda Maluku maupun penegakan disiplin di Kementerian PU berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. ***/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *