Ci Gin Tersentuh Kejati, Bagaimana dengan Ci Dede? LSM JARI Apresiasi Kejati, Tapi Desak PETI Ratatotok Diusut Tanpa Tebang Pilih

Blog75 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA – Penetapan Elisabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok menjadi perhatian publik. Kejati menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

LSM JARI memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sulut yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut persoalan pertambangan di wilayah PT HWR. Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu perkara dan terus dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan.

Sorotan kini diarahkan pada dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) lainnya di Ratatotok. Salah satu nama yang muncul dalam pemberitaan lokal adalah Ci Dede Tjhin, yang disebut-sebut dengan julukan “Ratu PETI” dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.

LSM JARI menegaskan, sebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, jika memang terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang melibatkan pihak tertentu, aparat penegak hukum harus melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah.

“Ci Gin sudah disentuh Kejati karena penyidik menyatakan memiliki alat bukti. Pertanyaannya, bagaimana dengan dugaan PETI lainnya yang nama dan lokasinya sudah berulang kali disebut? Ini yang harus dijawab dengan pemeriksaan dan penelusuran hukum,” tegas LSM JARI.

JARI juga menyentil Kejati Sulut agar jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada pihak tertentu. Menurutnya, apabila ada dugaan tindak pidana pertambangan, siapa pun yang terkait harus ditelusuri tanpa melihat nama, jabatan maupun pengaruhnya.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya bergerak ketika satu nama sudah ditetapkan tersangka, sementara dugaan terhadap nama lain tidak pernah mendapatkan kejelasan. Kejati harus menjawab keraguan publik dengan kerja penegakan hukum yang transparan,” ujar LSM JARI.

Menurut JARI, jika penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut tidak menemukan bukti, aparat juga harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ratatotok jangan menjadi wilayah abu-abu penegakan hukum. Kalau memang ada PETI, telusuri siapa yang mengelola, siapa yang mendapatkan keuntungan, dari mana material berasal dan siapa saja yang terlibat. Kami mengapresiasi kerja Kejati sejauh ini, tetapi kami juga meminta agar pengusutan dilakukan menyeluruh. Jangan ada tebang pilih,” tegas LSM JARI. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *