382 Pulau Jadi Basis Perjuangan Yulius Selvanus untuk RUU Daerah Kepulauan

Blog10 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan di tingkat nasional. 

Dalam berbagai forum, termasuk saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat ini menegaskan bahwa karakter geografis Sulawesi Utara menuntut pendekatan kebijakan pembangunan yang berbeda dari daerah berbasis daratan.

Sulawesi Utara memiliki wilayah laut yang mencapai sekitar 77,69 persen dari total luas provinsi, dengan 382 pulau termasuk 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. 

Kondisi ini menjadi dasar argumentasi Gubernur bahwa formula pembangunan dan alokasi anggaran selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi apa yang disebutnya sebagai islandness cost, biaya tambahan yang timbul akibat karakter kewilayahan berpulau-pulau, mulai dari mahalnya logistik, transportasi laut, hingga penyediaan infrastruktur dasar seperti listrik, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi di pulau-pulau terpencil.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, awal Desember 2025 lalu, Gubernur Yulius menyampaikan bahwa tanpa kerangka hukum yang sesuai dengan karakter kepulauan, daerah-daerah seperti Kepulauan Sitaro, Talaud, dan Sangihe akan terus menghadapi tantangan pembangunan. 

Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut bukan sekedar penting, melainkan sudah mendesak untuk segera dituntaskan.

Kepada Pansus RUU Daerah Kepulauan, Gubernur Yulius Selvanus memaparkan delapan poin strategis yang menjadi landasan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:

1.Pengakuan karakter geografis kepulauan sebagai basis kebijakan pembangunan yang berbeda dari daerah daratan.

2.Perhitungan islandness cost dalam indikator pembangunan dan formula alokasi anggaran.

3.Penguatan konektivitas, khususnya transportasi laut yang menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, dan lapangan kerja.

4.Usulan Dana Khusus Kepulauan (DKK), setara kedudukannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) namun dengan formula berbasis karakteristik kepulauan, diarahkan untuk pembangunan produktif, bukan sekedar dana konsumtif atau pengganti Dana Alokasi Umum (DAU).

5.Kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan laut, dengan wilayah laut 0–12 mil tetap berada di bawah kewenangan provinsi guna menjaga integrasi tata ruang.

6.Optimalisasi nilai tambah ekonomi maritim yang selama ini belum tergarap maksimal meski potensinya besar.

7.Penegasan dimensi kedaulatan pada pembangunan pulau-pulau terluar, sejalan dengan penguatan kawasan perbatasan negara.

8.Afirmasi nyata dalam RUU Daerah Kepulauan, mencakup pengakuan hukum, afirmasi fiskal, desentralisasi asimetris, konektivitas dan infrastruktur, pengembangan SDM, ekonomi maritim, perlindungan lingkungan, kawasan perbatasan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

Perjuangan ini tidak berdiri sendiri. Gubernur Yulius juga diketahui aktif berkoordinasi dengan anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, membahas sejumlah agenda pembangunan daerah termasuk penambahan DAU, penanganan TPA sampah, ketahanan pangan, kelistrikan di wilayah kepulauan, serta RUU Daerah Kepulauan itu sendiri, menunjukkan bahwa isu ini menjadi bagian dari rangkaian advokasi yang lebih besar untuk kepentingan Sulawesi Utara di tingkat pusat.

Jika disahkan sesuai harapan daerah, RUU Daerah Kepulauan berpotensi menjadi payung hukum pertama yang secara eksplisit mengakui bahwa provinsi kepulauan seperti Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau memerlukan skema fiskal dan pembangunan yang berbeda dari paradigma pembangunan berbasis daratan yang selama ini mendominasi kebijakan nasional. 

Bagi Sulawesi Utara, dengan hampir 400 pulau dan posisi strategis di perbatasan utara Indonesia, regulasi ini digadang-gadang bukan hanya soal pemerataan pembangunan, tetapi juga soal penguatan kedaulatan negara di kawasan terluar. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *