BPK Bongkar Belanja Tak Sesuai di SMAN 1 Langowan

Blog15 Dilihat

MINAHASA, PELOPORBERITA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 1 Langowan membuka persoalan serius mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Bukan sekedar persoalan administrasi, pemeriksaan BPK menemukan adanya sejumlah belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya serta pengeluaran yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.

Nilai selisih yang tercatat dalam hasil pemeriksaan terhadap tiga item belanja mencapai Rp170.392.500.

Angka tersebut kini patut menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, terlebih dana yang dikelola merupakan uang publik yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tiga Temuan, Rp170 Juta Lebih Dipertanyakan

Dalam kategori Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, BPK mencatat dua persoalan.

Pertama, belanja Jasa Pengangkut Sampah yang dianggarkan dan dibayarkan sebesar Rp12.000.000. 

Namun berdasarkan pemeriksaan, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp6.000.000. Dengan demikian terdapat selisih Rp6.000.000.

Kedua, pada pengadaan ATK dan Alat Kebersihan, nilai belanja tercatat sebesar Rp301.510.000. 

Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan nilai yang sesuai dengan kondisi senyatanya hanya Rp216.133.500. Artinya terdapat selisih sebesar Rp85.376.500.

Tidak berhenti di sana. BPK juga menemukan persoalan pada Belanja Makanan dan Minuman. 

Dari total belanja sebesar Rp614.295.000, dokumen dan bukti yang tersedia hanya mampu mendukung pertanggungjawaban sebesar Rp535.279.000. Terdapat selisih Rp79.016.000 yang menjadi temuan pemeriksaan.

Jika ketiga selisih tersebut dijumlahkan, nilai yang dipertanyakan mencapai Rp170.392.500.

Temuan PDTT BPK tersebut semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pemeriksaan.

Publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir, bagaimana proses pembelanjaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh barang maupun jasa yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai nilai yang dibayarkan.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk tidak sekedar menunggu polemik berkembang di ruang publik.

Kejaksaan maupun kepolisian dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi secara independen terhadap dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kontrak atau kuitansi, volume barang dan jasa, pihak penyedia, hingga kondisi fisik barang yang dilaporkan.

Jika setelah dilakukan pendalaman ditemukan bahwa selisih tersebut semata-mata merupakan kesalahan administratif atau kelemahan sistem pengendalian internal, maka mekanisme penyelesaian sesuai rekomendasi BPK harus dijalankan.

Namun apabila ditemukan rekayasa dokumen, pembayaran atas barang atau jasa yang tidak sesuai realisasi, mark-up, pekerjaan fiktif, atau perbuatan melawan hukum lain yang menimbulkan kerugian negara, maka persoalannya tentu tidak lagi sebatas administrasi.

Anggaran pendidikan seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada siswa, bukan menyisakan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban belanja.

Karena itu, temuan PDTT BPK di SMAN 1 Langowan layak menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh transaksi benar-benar terjadi sebagaimana dilaporkan.

Apakah Rp170,3 juta lebih tersebut hanya persoalan administrasi, atau ada persoalan lain yang lebih serius di balik selisih hasil pemeriksaan BPK?

Jawabannya tidak cukup diberikan melalui pernyataan normatif.

Dokumen harus diperiksa. Barang harus diverifikasi. Penyedia harus diklarifikasi. Pihak yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan.

Dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, APH harus berani menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, temuan BPK bukan vonis pidana. Tetapi temuan BPK juga tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang kemudian hilang begitu saja setelah proses administrasi selesai.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Sekolah SMAN 1 Langowan menyampaikan bahwa “Slamat sore pak … persoalan ini sudah diselesaikan bulan april lalu dana tgr sudah disetor/dikembalikan di kas negara… untuk lebih jelas konfirmasi ke dinas…. trima kasih pak….🙏🙏🙏 (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *