LSM JARI dan Warga Gogaluman Laporkan Sangadi ke Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Desa 2021–2025 Disorot

Blog16 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA — Dugaan mark up dan kekurangan volume proyek Balai Pertemuan Umum hingga tribun olahraga Gogaluman menjadi fokus laporan, LSM JARI minta Kejati Sulut mengusut seluruh pembangunan fisik.

BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI) bersama perwakilan masyarakat Desa Gogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow, resmi melaporkan Sangadi Gogaluman, Elroy Wowointana, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Laporan tersebut disampaikan setelah LSM JARI mengaku melakukan investigasi lapangan dan menghimpun berbagai informasi serta keterangan dari masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa.

Sekretaris LSM JARI, Jenry M, membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Kejati Sulut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Benar, kami telah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Sebelum melapor, kami terlebih dahulu melakukan investigasi serta mencari informasi yang lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Gogaluman,” ujar Jenry.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya berfokus pada satu atau dua proyek pembangunan, tetapi mencakup hampir seluruh pekerjaan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025.

Menurut Jenry, dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian antara lain pembangunan Balai Pertemuan Umum dan tribun olahraga yang diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan serta indikasi mark up anggaran.

“Yang kami laporkan bukan hanya pembangunan Balai Pertemuan Umum dan tribun olahraga. Dari hasil investigasi kami, hampir seluruh pembangunan fisik patut diduga mengalami mark up anggaran. Bahkan, kami juga menduga terdapat pekerjaan yang terindikasi fiktif. Semua itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

LSM JARI menegaskan bahwa laporan tersebut turut mendapat dukungan dari masyarakat Desa Gogaluman yang menginginkan adanya kepastian hukum serta transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami datang ke Kejati Sulut tidak sendiri. Pelaporan ini didampingi oleh perwakilan masyarakat Gogaluman yang berharap adanya keadilan bagi desa mereka. Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga,” tambahnya.

Jenry mengatakan, Dana Desa merupakan anggaran yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM JARI berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan penyelidikan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa di Desa Gogaluman selama lima tahun terakhir.

“Kami berharap Kejati Sulut dapat mengseriusi persoalan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar membangun dengan hati, jujur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah,” pungkas Jenry.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Sangadi Desa Gogaluman terkait laporan yang disampaikan LSM JARI bersama perwakilan masyarakat tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *