DPRD Sulut Matangkan Ranperda Perizinan Berusaha, Toni Supit Dorong Investasi Berkualitas yang Berpihak pada Ekonomi Lokal

Blog8 Dilihat

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha sebagai upaya membangun ekosistem investasi yang lebih kompetitif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Sulawesi Utara.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Hukum. Setiap ketentuan dalam rancangan regulasi dikaji secara mendalam untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Ketua Pansus, Drs. Toni Supit, MM, menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penyederhanaan proses perizinan, tetapi juga dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

“Pembahasan dilakukan secara detail, pasal demi pasal. Fokus kami adalah memastikan seluruh substansi memiliki sinkronisasi dengan regulasi nasional, khususnya mengenai pemberian insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Toni Supit.

Menurutnya, salah satu substansi penting yang sedang difinalisasi adalah skema pemberian insentif kepada investor pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi tanpa mengabaikan kepentingan fiskal daerah.

Namun demikian, legislator PDI Perjuangan itu menekankan bahwa kemudahan berusaha tidak boleh dimaknai sebagai pemberian ruang yang hanya menguntungkan investor. Sebaliknya, investasi harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) melalui penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

“Investasi yang masuk ke Sulawesi Utara harus memberikan manfaat nyata bagi daerah. Investor perlu melibatkan pengusaha lokal, koperasi, pelaku UMKM, serta petani sebagai bagian dari rantai pasok dan aktivitas usahanya. Dengan demikian, investasi tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Menurut Toni, keterlibatan pelaku usaha lokal merupakan prasyarat penting agar investasi mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk daerah, memperkuat struktur ekonomi lokal, serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.

Hingga saat ini, Panitia Khusus telah merampungkan sekitar 50 persen pembahasan substansi Ranperda. Setelah seluruh pasal disepakati bersama perangkat daerah terkait, rancangan tersebut akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses evaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahap konsultasi ke Kemendagri menjadi bagian penting agar Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” jelas Toni.

Meski masih terdapat sejumlah pasal yang harus dibahas, Toni optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal kerja Panitia Khusus.

“Kami menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat dituntaskan dalam dua bulan. Harapannya, regulasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing daerah, dan pada akhirnya memperkuat kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *