Serahkan Pandangan Hukum ke Polda Maluku, INAKOR Tekankan Tanggung Jawab KPA Pada Proyek Wai Sapalewa

Blog24 Dilihat

MALUKU, PELOPORBERITA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan dan jembatan Wai Sapalewa di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku kini memasuki babak baru dengan hadirnya masukan yuridis dari pihak pelapor. Melalui Ketua LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, S.H., Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) secara resmi menyerahkan Surat Penyampaian Saran dan Pendapat Hukum kepada Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai bentuk pengawalan konstruktif demi menyelamatkan keuangan negara. Langkah ini diambil untuk melengkapi proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang tengah berjalan, sekaligus memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran kepolisian yang bergerak profesional menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Penyampaian pendapat hukum tersebut mengakar pada hak normatif partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Melalui koridor hukum ini, Christoforus Jamco, S.H. menyodorkan telaah mendalam terkait dua kluster isu utama dalam penanganan proyek Wai Sapalewa tersebut: pertama, indikasi rekayasa evaluasi tender yang memicu potensi ketidakefisienan anggaran belasan miliar rupiah; serta kedua, dugaan pencairan ganda atas komponen material jembatan sebesar Rp1,14 Miliar yang merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan audit resmi. Berdasarkan kalkulasi yuridis pihak pelapor, akumulasi dampak potensi kerugian keuangan negara dari dua kluster perbuatan tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp13,85 Miliar.

Fokus utama yang diperdalam dalam berkas pandangan hukum tersebut tertuju pada kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja I. LSM INAKOR menggarisbawahi pentingnya penerapan doktrin Tanggung Jawab Komando (command responsibility) agar konstruksi perkara proyek Wai Sapalewa ini dapat diurai secara komprehensif hingga ke pemegang wewenang tertinggi pengesahan anggaran, tidak hanya berhenti pada tingkat pelaksana teknis atau penyedia jasa. Mengacu pada Pasal 10 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, KPA memikul kewajiban hukum yang sangat vital untuk melakukan pengujian material atas setiap dokumen tagihan sebelum memberikan persetujuan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Oleh karena itu, LSM INAKOR berpandangan bahwa penerbitan SPM atas dugaan pencairan dana yang tidak sah secara material dalam pekerjaan tersebut tidak sepantasnya dikesampingkan dengan alasan formalitas belaka. Pembiaran verifikasi yang berujung pada lolosnya tagihan ganda dinilai mengindikasikan adanya kelalaian berat atau dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang membuka celah terjadinya penyimpangan keuangan negara. Penegakan hukum yang menjangkau ranah pengesahan anggaran di tingkat KPA/Kasatker I dinilai menjadi kunci utama untuk mengungkap konstruksi pertanggungjawaban pidana secara utuh, adil, dan transparan.

Selain itu, telaah hukum tersebut menekankan batas waktu penyelesaian administratif temuan hasil pemeriksaan selama 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Menurut pandangan hukum LSM INAKOR, terlampauinya tenggat waktu tersebut tanpa pemulihan penuh ke kas negara memperkuat alasan yuridis bagi penyidik untuk menindaklanjutinya ke ranah pidana secara tegas. Seluruh analisis yuridis ini disampaikan murni sebagai bahan rujukan untuk memperkuat kerja keras penyidik di lapangan, dengan harapan Ditreskrimsus Polda Maluku yang dikenal profesional dan berintegritas dapat mengakselerasi penanganan perkara dugaan korupsi proyek Wai Sapalewa dari tahap Pengumpulan Bahan Keterangan menuju tahap Penyelidikan dan Penyidikan demi menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara. ***/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *