MANADO, PELOPORBERITA – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tokambahu, Kota Bitung, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (15/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakpastian status lahan yang telah mereka garap dan tempati selama puluhan tahun.
Aspirasi tersebut muncul menyusul informasi bahwa kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dikabarkan akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan posko Batalyon TNI. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di tengah warga, terutama mengenai keberlangsungan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian mereka.
Dalam penyampaiannya, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD bukan untuk menolak kepentingan negara, melainkan mencari kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak warga yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
“Kami datang ke gedung rakyat untuk mencari solusi. Kami telah puluhan tahun tinggal dan menggarap lahan ini demi menghidupi keluarga. Kami berharap negara juga memberikan ruang bagi rakyat untuk memperoleh keadilan dan kepastian,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Selain meminta kejelasan mengenai status hukum lahan, masyarakat juga mendesak adanya penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak warga, serta pendekatan yang humanis. Apabila pemanfaatan lahan untuk kepentingan negara memang harus dilakukan, warga berharap pemerintah menyiapkan mekanisme yang menjamin hak mereka, baik melalui pemberian hak atas tanah yang layak maupun relokasi yang tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulawesi Utara, Louis Schramm, menyatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak atas penghidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Kami mengapresiasi masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi secara tertib dan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Louis.
Ia menjelaskan bahwa DPRD akan mengundang seluruh pemangku kepentingan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai status lahan, dasar hukum rencana pemanfaatan kawasan, serta solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Kami akan memanggil seluruh stakeholder terkait. Untuk itu kami meminta perwakilan masyarakat menyerahkan dokumen dan berkas pendukung agar dapat dipelajari sebagai dasar pelaksanaan RDP,” ujarnya.
Louis juga memastikan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Menurutnya, penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.
“Kami memahami masyarakat telah mengelola lahan ini selama bertahun-tahun. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan asas keadilan, baik dalam bentuk pelepasan hak, redistribusi tanah, maupun relokasi yang tidak merugikan kehidupan warga,” pungkasnya.
Kasus yang disampaikan Forum Masyarakat Tokambahu menjadi salah satu contoh pentingnya penyelesaian persoalan agraria melalui dialog yang terbuka dan berbasis hukum. DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi sehingga kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Red







