MANADO, PELOPORBERITA — Dewan Pimpinan Pusat (DPN) LSM INAKOR menaruh perhatian serius terhadap pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyatakan adanya amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan, dan menurut penjelasan Menteri, amplop tersebut telah dikembalikan sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi DPN LSM INAKOR, pengakuan tersebut merupakan informasi yang memiliki relevansi untuk didalami secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Dalam negara hukum, setiap fakta yang berpotensi berkaitan dengan perkara korupsi harus diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berhenti pada klarifikasi di ruang publik.
Semangat Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan tidak membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.
Oleh karena itu, DPN LSM INAKOR mendukung KPK untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk apabila penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut DPN LSM INAKOR, terdapat sejumlah hal yang patut diuji dalam proses penyidikan, antara lain mengenai tujuan pemberian amplop, isi amplop, kronologi pengembaliannya, keberadaan saksi maupun bukti pendukung, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Seluruh pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidikan yang harus dijawab melalui pembuktian hukum.
DPN LSM INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini bukanlah bentuk tuduhan terhadap Menteri Kehutanan maupun pihak lainnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan KPK berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Namun demikian, demi menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, tidak boleh ada fakta yang dibiarkan menggantung tanpa pengujian yang memadai.
“Asta Cita Presiden akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila penegakan hukum benar-benar dilaksanakan secara setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada standar ganda.
Siapa pun yang dinilai memiliki informasi yang relevan patut dimintai keterangan apabila diperlukan oleh penyidik. Yang menentukan bukan jabatan, melainkan fakta dan alat bukti,” tegas Rolly Wenas, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPN) LSM INAKOR.
Lebih lanjut, DPN LSM INAKOR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana tercermin dalam Asta Cita Presiden benar-benar dijalankan secara konsisten.
Hormat kami,Rolly WenasKetua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPN) LSM INAKOR. (***)







